Logo

berdikari Nasional

Minggu, 20 Oktober 2024

Asetnya Bikin Melongo, Intip Garasi Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang Baru

Oleh Sigit Pamungkas

Berita
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) periode 2024-2029. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) periode 2024-2029. Keduanya telah melakukan pengucapan sumpah jabatan.

"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam pemilihan umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59%," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin di Gedung MPR RI, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024).

Lantas, berapa besaran gaji yang Prabowo-Gibran dapat selama menjabat? Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden sampai saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok presiden sebesar Rp 30.240.000/bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000). Sedangkan besaran gaji pokok untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Dengan demikian total gaji dan tunjangan jabatan yang didapat Prabowo sebagai presiden sebesar Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan jabatan sebagai Wapres sebesar Rp 44.160.000 per bulan.

Besaran itu hanya hitungan kotor dan bisa lebih besar karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas