Berdikari.co, Bandar Lampung - Selama satu minggu pelaksanaan Operasi Zebra
Krakatau 2024 (14-20 Oktober), polisi menilang sebanyak 1.179 pengendara dan
menyita 80 SIM, 342 STNK dan 20 unit motor.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandar Lampung, Kompol
Ridho Rafika, mengatakan selama satu minggu pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau
2024, polisi telah menilang manual sebanyak 442 pengendara dan 737
pengendara dilakukan teguran di wilayah Bandar Lampung.
"Ada 442 pengendara ditilang manual selama seminggu ini,
sementara teguran ada 737 pengendara," kata Kompol Ridho Rafika, pada
Minggu (20/10/2024).
Ridho menjelaskan, pada hari pertama Operasi Zebra terdapat 15 pengendara
dilakukan tilang manual, hari kedua ada 165 pengendara, hari ketiga 171
pengendara, hari keempat 35 pengendara, hari kelima 32 pengendara, hari keenam
ada 13 pengendara dan hari ketujuh ada 11 pengendara.
"Untuk pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tidak pakai helm
SNI yaitu 153 orang," jelasnya.
Kemudian, pelanggaran pengendara di bawah umur sebanyak 119 orang,
menggunakan plat palsu 40 orang, melawan arus ada 33 orang, menggunakan knalpot
brong 21 orang dan 1 orang berbonceng tiga.
"Untuk pelanggaran mobil yaitu melawan arus ada 4 orang, berkendara di
bawah umur ada 9 orang, tidak mengenakan safety belt ada 23 orang, melebihi
muatan ada 11 orang, melanggar lampu lalu lintas ada 17 orang dan menggunakan
plat palsu ada 11 orang," paparnya.
Selain itu, polisi juga mencatat ada 367 unit motor yang melakukan
pelanggaran, 60 mobil penumpang dan 15 mobil barang.
"Kami juga menyita 80 SIM, 342 STNK dan 20 unit motor karena melakukan
pelanggaran," imbuhnya.
Untuk diketahui, Polresta Bandar Lampung menggelar Operasi Zebra Krakatau
2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.
Sebanyak 60 personel dilibatkan dibantu oleh instansi terkait. Ada 9
sasaran Operasi Zebra Krakatau 2024 yakni pengendara menggunakan ponsel,
pengemudi masih di bawah umur, pemotor berboncengan lebih dari satu orang.
Pemotor tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil tidak menggunakan
safety belt, pengendara kendaraan meminum miras.
Pengendara melawan arus lalu lintas, pemotor melebihi kecepatan, kendaraan
odol dan kendaraan parkir di bahu jalan tol. (*)