Berdikari.co,
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan
bahwa penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2024 akan dilakukan secara
profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan
oleh anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, saat melakukan supervisi bersama
jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (22/10/2024).
Tamri
menjelaskan bahwa kegiatan supervisi ini bertujuan untuk memastikan semua
langkah dalam menangani pelanggaran pemilihan sesuai dengan aturan yang
berlaku. "Kami berupaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan
efektivitas dalam proses penanganan pelanggaran," ujarnya.
Kegiatan
supervisi mencakup pemantauan langsung terhadap langkah-langkah penanganan
pelanggaran, evaluasi prosedur yang diterapkan, serta memberikan bimbingan
kepada petugas agar dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal. Tamri juga
menekankan pentingnya integritas dalam setiap tahap pemilihan. "Tanggung
jawab kami adalah menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan adil,"
tambahnya.
Dalam
kesempatan ini, Bawaslu Lampung berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan
masyarakat. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran
yang mereka temui. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Bawaslu berharap
dapat memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap
proses pemilihan.
"Kegiatan
supervisi ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
pemilu, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat, memiliki kesadaran akan
pentingnya menjaga integritas pemilihan," paparnya.
Dengan upaya
ini, Bawaslu berharap proses Pilkada di Provinsi Lampung dapat berlangsung
lebih bersih dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan
oleh rakyat.
Sebelumnya,
telah beredar video seorang kepala kampung di Kecamatan Punggur, Kabupaten
Lampung Tengah, yang mengumpulkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
perangkat kampung untuk meminta mereka memilih pasangan calon (paslon) bupati
dan wakil bupati nomor urut 1, Musa Ahmad-Ahsan As'ad Said. Kepala Kampung
Astomulyo yang berinisial SW dalam video tersebut mengajak perangkat kampung
untuk satu suara mendukung paslon tersebut.
Menanggapi temuan
ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Effendi, membenarkan adanya
pelanggaran tersebut. "Temuan ini sudah kami proses dan terdaftar untuk
penanganan di Gakkumdu. Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi terkait peristiwa tersebut," kata Yuli. (*)