Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 23 Oktober 2024

Hingga Oktober, Lampung Catat Pemasukan 79 Miliar dari Keringanan Pajak Kendaraan

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melaporkan realisasi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah diimplementasikan sejak 2 September 2024. Hingga kini, program ini telah diikuti oleh 70.464 unit kendaraan, dengan total nilai transaksi mencapai Rp79 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyatakan upaya terus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan ini.

"Kami berharap hasil yang dicapai memberikan nilai positif dan memenuhi target yang telah ditetapkan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2024).

Kabid Pajak Bapenda, Intania Purnama, menjelaskan hingga 23 Oktober 2024 rincian peserta program keringanan, yang terdiri dari 50.077 unit kendaraan roda dua dan 20.387 unit roda empat. Dari total tersebut, 17.403 unit adalah kendaraan dengan tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih, menghasilkan pendapatan sebesar Rp34,8 miliar. Sementara itu, 53.061 unit merupakan kendaraan yang terlambat membayar pajak, dengan pendapatan mencapai Rp44,2 miliar.

"Jika dibandingkan dengan periode sebelum adanya program keringanan, ada peningkatan sekitar 20,3 persen, atau setara dengan tambahan Rp38 miliar dari bulan Agustus 2024. Kami memperkirakan total realisasi keringanan ini bisa mencapai antara Rp100 miliar hingga Rp150 miliar hingga akhir program," tambah Intania.

Bapenda terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai strategi sosialisasi, termasuk pemasangan baleho, banner, leaflet, dan penggunaan media sosial seperti Instagram dan Facebook. Mereka juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan dealer kendaraan untuk memperluas informasi mengenai program keringanan.

Dalam upaya lebih lanjut, Bapenda melakukan pendataan kendaraan secara langsung menggunakan aplikasi SIPP-PKB, yang melibatkan seluruh karyawan Bapenda serta beberapa Bapenda Kabupaten/Kota. Dari kegiatan ini, diperkirakan pendapatan mencapai Rp10 miliar, meskipun dengan tingkat partisipasi yang masih rendah.

Bapenda juga telah mengeluarkan surat imbauan dari Gubernur kepada seluruh stakeholder untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan program ini.

"Kami mengajak semua pemilik kendaraan untuk memanfaatkan keringanan pajak ini sebelum berakhir pada 16 Desember, karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan untuk pembangunan Provinsi Lampung," tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas