Berdikari.co, Bandar Lampung - Sejumlah hibah tanah yang ada di
kawasan Kota Baru, Lampung Selatan, yang peruntukannya bagi organisasi
masyarakat kembali ditata ulang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Lampung, Meydiandra, mengatakan penataan ulang hibah tanah tersebut
karena adanya riview ulang master plan Kota Baru.
“Penataan ini kami lakukan bukan berarti hibah yang sebelumnya kita hapus.
Melainkan menatanya kembali. Jadi untuk lokasi dan luasan akan menatanya
kembali sesuai dengan review master plan yang baru,” kata Meydiandra, Selasa
(22/10/2024).
Salah satu hibah tanah yang Pemprov berikan kepada pengurus wilayah
Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung ini terkena dampak review ulang master plan.
“Beberapa organisasi keagamaan juga kena salah satunya PWNU yang menerima
hibah lahan seluas 8 hektar,” katanya lagi.
Namun tak hanya PWNU saja, lanjutnya, sejumlah organisasi keagamaan terkena
dampak seperti Muhammadiyah dan Organisasi Keagamaan Hindu.
“Di tahun 2019 ada review master plan ulang. Sehingga dampak dari review
master plan itu ada peruntukan yang berubah sebab sebelumnya berada di zona
pendidikan,” jelas Meydiandra.
Ia menjelaskan, dalam hibah tanah terdapat klausul atau ketentuan khusus yang
harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kota
Baru.
“Ini gunanya untuk percepatan pembangunan harus ada klausul. Jadi dalam
jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan kemungkinkan kita membatalkan
hibah,” katanya.
Menurutnya, beberapa kelengkapan administrasi yang harus terpenuhi dalam
memberikan hibah. Di antaranya surat keputusan hibah, naskah perjanjian hibah
daerah (NPHD) dan berita acara serah terima (BAST).
“Kebetulan hibah untuk NU ini belum sempat NPHD dan BAST. Artinya untuk
hibah ke NU secara administrasi belum selesai. Tapi tetap saja kita berkomitmen
sepanjang ada niatan bersama untuk percepatan pembangunan Kota Baru,” jelasnya.
Sebelumnya, hibah lahan di kawasan Kota Baru Pemprov Lampung diberikan
kepada PWNU Lampung pada 29 Mei 2019 saat masa kepemimpinan Gubernur M. Ridho
Ficardo.
Hibah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor:
G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung
Berupa Tanah Seluas 8 Hektar.
Namun hibah tanah seluas 8 hektar untuk PWNU Lampung tersebut dibatalkan dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023. (*)