Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berupaya menyelundupkan 7 kilogram (Kg) sabu dan 204 butir pil ekstasi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Ketiga TKI tersebut baru pulang dari negara Malaysia berinisial RF, BD, dan ZA yang diamankan, pada Sabtu (19/10/2024).
Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengatakan barang bukti narkoba itu dibawa ketiga pelaku dari Malaysia dan hendak dikirim ke Jawa Timur.
"Iya diamankan 3 orang kurir berstatus TKI yang menyamar sebagai penumpang bus di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Ketiganya membawa 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi," kata Irfan, pada Sabtu (26/10/2024).
Irfan menjelaskan, ketiga pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Malaysia berinisial BRS untuk dibawa ke Terminal Bungur Asih di Jawa Timur.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut," ucapnya.
Irfan menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dengan menyelundupkan narkoba menggunakan korset yang dililitkan ke tubuh para pelaku.
"Ini tergolong modus baru. Jadi ketiganya menyimpan narkoba menggunakan korset terus dililitkan ke tubuh mereka baik badan hingga pahanya," jelasnya.
Irfan mengatakan, saat ditangkap, ketiga pelaku menyamar sebagai penumpang bus. Lalu dilakukan penggeledahan karena gerak-gerik ketiganya mencurigakan.
"Lalu ketiganya kami geledah, dan sabu ini dipecah-pecah. Sehingga barangnya tidak terlalu kelihatan menonjol dari luar," imbuhnya.
Hasil interogasi, lanjut Irfan, para pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan penyelundupan narkoba.
"Barang bukti senilai Rp7,1 miliar ini telah kami sita. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang tersebut," tegasnya.
Irfan menjelaskan, ketiga pelaku mendapatkan upah Rp90 juta per orang untuk setiap 1 kg sabu.
"Para pelaku mengaku mendapatkan upah atau bayaran sebesar Rp90 juta untuk satu kilogram sabu yang berhasil dikirim," ungkapnya.
"Jadi mereka ini ada yang bawa 2 kilogram, ada yang 3 kilogram. Jadi tidak rata, ada yang dapat Rp180 juta, ada yang Rp270 juta," lanjutnya.
Untuk pengiriman barang tersebut, ketiga pelaku dibekali uang jalan Rp5 juta untuk masing-masing kurir.
"Dari Malaysia itu masing-masing diberikan uang tunai Rp5 juta. Uang itu untuk keperluan mereka selama perjalanan mengantarkan narkoba ke Jawa Timur. Nanti setelah semuanya selesai sisanya baru diberikan," paparnya.
Irfan menegaskan, Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 28 Oktober 2024, dengan judul "Tiga TKI Selundupkan 7 Kg Sabu-204 Pil Ekstasi Dalam Korset"