Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 30 Oktober 2024

Kasus Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor BPKAD Pringsewu

Oleh Redaksi

Berita
Seorang pegawai Kejari Pringsewu terlihat memasuki kantor BPKAD Pringsewu, Selasa (29/10/2024). Foto: Ist

Berdikari.co, Pringsewu - Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggeledah beberapa kantor di lingkungan kantor Pemkab Pringsewu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

Informasi dihimpun Kupas Tuntas, pegawai Kejari Pringsewu menggeledah tiga lokasi yakni Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Hotel Regency Gadingrejo serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu.

Saat penggeledahan di kantor BPKAD Pringsewu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Bagus Wicaksono didampingi beberapa pegawai yang memakai baju rompi bertuliskan ‘Satuan Khusus Penanganan Korupsi’.

Kepala BPKAD Pringsewu, Arif Nugroho membenarkan kantornya didatangi pegawai Kejari Pringsewu sekitar pukul 10.00 WIB, pada Selasa (29/10/2024).

"Dalam rangka mengkonfirmasi dan meminta kekurangan data/dokumen yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022," kata Arif, pada Selasa (29/10/2024).

Arif mengatakan, ada sejumlah dokumen yang dibawa oleh pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu.

"Sebelumnya sudah ada 7 orang BPKAD dipanggil pihak Kejari untuk dimintai keterangan," ujar Arif.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja saat dihubungi belum bersedia memberi keterangan terkait penggeledahan tersebut. "Nanti ya sebentar lagi," kata Kadek melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya, Kejari Pringsewu sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 senilai Rp3.285.000.000.

Sprindik dikeluarkan pada 5 September 2024. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ 2022. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 30 Oktober 2024, dengan judul "Kasus Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor BPKAD Pringsewu"

Editor Didik Tri Putra Jaya