Berdikari.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu sedang membidik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pemkab Pringsewu tahun 2022 senilai senilai Rp3.285.000.000.
Kepala Kejari Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan pada 4 lokasi untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Pemkab Pringsewu tahun 2022, pada Selasa (29/10/2024).
Keempat lokasi yang digeledah, yakni ruang Kabag Kesra, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hotel Regency dan Sekretariat LPTQ di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 sampai dengan 17.00 WIB.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022," kata Wisnu Bagus Wicaksono di Kantor Kejari Pringsewu, Selasa (29/10/2024) sore.
Wisnu mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi dan pemeriksaan akan terus berkembang.
"Kami harapkan para saksi yang dipanggil dapat mengikuti proses hukum, menjelaskan apa yang dialami, apa yang dilihat, dan dirasakan pada saat tindak pidana kejadian tersebut,” kata Wisnu.
Wisnu menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum. Ia berharap, penyidikan ini dapat membuka secara terang dan benderang terkait dengan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Wisnu mengungkapkan, pihaknya mendapat dukungan dari Kodim 04/24 Tanggamus sebagai implementasi dari perjanjian kerjasama terkait sumber daya masing masing antara Kejaksaan dan TNI.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang bersumber APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 dengan nilai Rp3.285.000.000. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 31 Oktober 2024, dengan judul "Kejari Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022"