Berdikari.co, Bandar Lampung - Ada perbedaan mencolok nilai jumlah dana
Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang diberikan PT Pertamina Hulu
Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya.
Dalam eksposnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut jumlah dana PI
sebesar 10 persen yang diberikan PT PHE OSES untuk Wilayah Kerja Offshore South
East Sumatera (WK OSES) untuk PT LEB senilai US$ 17.286.000 atau sekitar
Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).
Sementara Direktur Operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU), Mashudi
mengatakan deviden yang disetor PT LEB ke PT LJU hasil Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) PT LEB tahun 2022 kurang lebih Rp195 miliar Sehingga ada selisih
sekitar Rp76 miliar.
Menurut Mantan anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin, sebagai
perusahaan milik negara berkapasitas internasional, PT Pertamina Hulu Energi
Overseas Southeast Sumatra harus memberikan akses yang benar dan terbuka kepada
publik terkait dana PI yang sudah diberikan kepada PT LEB.
“Jika mendasarkan apa yang sudah dieskpos oleh Kejati Lampung dan PT
Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra tidak membantah, berarti itu
data yang disampaikan jaksa sudah benar,” kata Watoni, pada Minggu (3/11/2024).
Watoni mengatakan, jika misalnya ada sesuatu yang tidak benar dengan apa
yang sudah di ekspos Kejati, seharusnya pemberi dana PI dalam hal ini PT
Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra harus membantah.
“Pertamina punya hak sanggah jika data yang disampaikan jaksa tidak benar.
Ini demi meluruskan peristiwa hukum yang terjadi. Jika diam maka menurut ahli
bahasa berarti data itu benar adanya,” kata Watoni.
Watoni menjelaskan, apa yang sudah diekspos jaksa nantinya akan jadi
pegangan baik oleh publik atau jaksa sendiri.
“Aparat penegak hukum tidak boleh berasumsi, menduga-duga, dan tanpa
landasan saat menyampaikan data korupsi. Ketika berani mengekspos, maka itulah
dana yang bisa dipercaya karena akan ada dampak hukumnya,” tegas Watoni.
Watoni melanjutkan, jika kemudian publik bertanya kemana aliran sisa dana
PI yang Rp76 miliar itu? Menurut Watoni, hal itu akan diketahui nanti saat
sudah ada hasil audit dari akuntan publik.
Watoni berharap, kejaksaan bisa menyelidiki dan menindaklanjuti
perkara ini sampai tuntas. “Dengan kondisi seperti ini, tentunya pihak-pihak
terkait harus benar-benar menjelaskan duduk perkaranya dengan baik,” ungkapnya.
Watoni yakin jaksa sudah paham siapa-siapa yang distreasing atau dibidik
dalam kasus ini. “Artinya semua harus dipertanggungjawabkan dan harus
transparansi terhadap adanya dana itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan,
menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi
Berjaya kepada Kejaksaan Tinggi.
"Tentu kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi bagaimana proses dan
mekanisme yang berlaku. Dan saya percaya bahwa Kejaksaan Tinggi bisa melakukan
proses dengan sebaik-baiknya," kata Samsudin, Jumat (1/11/2024).
Samsudin mengatakan, kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi para pejabat
lainnya baik pemerintahan maupun BUMD.
"Ini adalah sebuah peringatan bahwa di dalam pengelolaan negara baik
pemerintah maupun BUMD semua harus taat dengan aturan. Karena semua ada
aturannya dan harus dilakukan oleh pejabat baik pemerintah maupun BUMD,"
jelasnya.
"Untuk para pejabat BUMD yang ada saat ini kita serahkan dulu ke
Kejati bagaimana prosesnya dan saya percaya Kejati akan melaksanakan dengan
baik. Ketika kita taat akan aturan yang berlaku maka insyaallah akan selamat
dan tidak akan ada persoalan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Rinvayanti mengaku
jika dirinya memang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia mengatakan, dirinya diperiksa dengan kapasitas sebagai pembina BUMD Pemprov
Lampung.
"Semuanya kan LEB, kaitan dengan Pemprov Lampung karena itu anak
usahanya BUMD dalam hal ini LJU. Saya pembina LJU jadi tidak terkait langsung
dengan LEB," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung mengusut perkara dugaan korupsi
pengelolaan dana Participating Interest sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu
Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore
South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya
(LEB) senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).
PT LEB adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang
merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.
"Tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung saat ini sedang melakukan
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana
Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK
OSES) milik PT PHE OSES senilai US$ 17.286.000," Kata Aspidsus Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung, Armen, saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung,
pada Kamis (31/10/2024).
Armen membeberkan, pada Kamis (17/10/2024) lalu, tim penyidik Aspidsus
Kejati Lampung telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan
menjadi penyidikan.
"Hari Selasa kemarin sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan
rangkaian penyelidikan dan penggeledahan di Kantor PT LEB dan 6 titik lainnya
di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan
Direktur Utama PT LEB," kata Armen.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Armen, tim menemukan dan menyita barang
bukti berupa uang tunai termasuk mata uang asing dan beberapa dokumen. Serta
menyita motor dan mobil.
“Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp670 juta dalam bentuk tunai,
dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan
senilai Rp206 juta. Sehingga total uang yang disita senilai Rp 2.176.433.589,”
jelas Armen.
Menurut Armen, hingga saat ini tim penyidik Kejati masih mendalami
asal muasal kepemilikan barang tersebut.
Apabila barang bukti itu tidak bisa dibuktikan dan ada kaitannya dengan
tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melakukan penyitaan untuk kepentingan
persidangan. Apabila bisa dibuktikan asal usulnya dan tidak ada kaitannya
dengan pidana, tim penyidik akan mengembalikannya.
Armen menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara ini,
diantaranya AS (Arie Sarjono Idris) selaku Direktur Utama PT LJU, DH selaku
Direktur PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM
Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum
Lamtim, IS selaku Sekretaris PT LEB, HE (Hermawan Eriadi) selaku Dirut PT LEB
dan HW (Heri Wardoyo) selaku Komisaris PT LEB.
"Untuk modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka.
Masalah kerugian negara nanti kami koordinasi dengan lembaga terkait untuk
menghitungnya. Sehingga nantinya kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan
lembaga terkait," paparnya.
Ditanya apakah Pj Gubernur Lampung Samsudin akan ikut dipanggil untuk
pemeriksaan, Armen menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dalam perkara
ini akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung jika
diperlukan.
"Semua yang terkait akan diperiksa, sementara ini dari pihak Pemprov
Kabag Perekonomian sudah diperiksa," katanya.
"Target tersangka tentunya kami punya timeline dalam penyelesaian penyidikan perkara. Sesegera mungkin kami akan menetapkan tersangka, tentunya kami akan melakukan evaluasi dan penyidikan yang tidak berlarut-larut," pungkasnya. (*)