Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 06 November 2024

Direktur Utama PT LEB Mangkir Pemeriksaan di Kejati Lampung

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Gedung Pidsus Kejati Lampung tempat pemeriksaan dua petinggi PT LEB yang sedang berlangsung hari ini, Rabu (6/11/24). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung menjadwalkan akan memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (6/11/2024).

Dua saksi yang dijadwalkan diperiksa diantaranya AR selaku Sekretaris Direksi PT. LEB dan AD selaku Dirut PT. LEB. Dari dua orang itu hanya satu orang yang hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni AR.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (6/11/2024).

BACA JUGA: Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar

"Ada satu yang hadir, inisial AR Sekretaris Direksi PT. LEB, sedangkan satunya tidak hadir hingga sekarang inisial AD Dirut PT. LEB," Singkatnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau 271 Miliar.

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.

Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita.

Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589.

Selain barang bukti, Kejati Lampung juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.

Lalu, pada Senin (4/11/2024) Kejati Lampung kembali memeriksa 5 saksi yakni HW selaku Komisaris PT. LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari'ah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, dan BK selaku Dirops PT. LEB.

Kemudian, pada Selasa (5/11/2024) Kejati Lampung kembali memeriksa Sekda Lampung Timur Moch Jusuf dan Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Erman Syarif, Selasa (5/11/2024). (*)

Editor Sigit Pamungkas