Berdikari.co, Bandar Lampung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung telah menarik puluhan kemasan jajanan latiao asal China dari sejumlah sarana distribusi yang tersebar di Provinsi Lampung.
"Kami dari BBPOM di Bandar Lampung telah melakukan pengawasan ke sarana distribusi. Kami lakukan di beberapa kabupaten dan kota dan sekarang ini masih berlangsung," kata Tim Inspeksi BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni, pada Jumat (8/11/2024).
Zamroni mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya sudah mendatangi 50 sarana distribusi yang ada di 6 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 4 sarana ditemukan melakukan penjualan produk Latiao.
"Sampai dengan hari ini sudah ada 50 sarana distribusi yang kami lakukan pengawasan dan ditemukan ada 4 sarana yang mendistribusikan produk Latiao. Selanjutnya kami lakukan pengamanan dan kami lakukan sampling," jelasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan penarikan jajanan Latiao di 6 kabupaten/kota.
Zamroni menjelaskan, jumlah produk Latiao yang ditarik untuk tidak terlalu banyak, dan untuk sementara dilakukan pengamanan hingga ada arahan lebih lanjut dari BPOM RI.
"Jumlahnya memang tidak terlalu banyak, ada yang hanya 4 kemasan, ada yang 7 kemasan dan ada yang sampai 30 kemasan. Kedepan kita akan terus lakukan pengamanan. Untuk produknya kita amankan sementara sampai ada kesimpulan dari BPOM," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan makanan yang tidak dilengkapi dengan label yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian bagi konsumen.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy mengatakan, pihaknya bersama BBPOM Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan terhadap peredaran obat dan makanan di Provinsi Lampung.
"Semua bahan pangan harus ada label atau izin edar dari BPOM dan SNI. Untuk itu kami dengan BBPOM sepakat mengeluarkan imbauan terkait dengan peredaran obat dan makanan yang harus dipilih," Fredy, Jumat (8/11/2024).
Fredy juga mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk berhati-hati ketika membeli bahan makanan yang tidak dilengkapi dengan label, khususnya bahan pangan yang kerap ditemukan di pasaran adalah minyak goreng.
"Bahan pangan yang disinyalir beredar tanpa label seperti minyak goreng. Ini kita minta kepada masyarakat untuk hati-hati di dalam membeli. Harganya mungkin lebih murah tapi ini izin tidak ada dan dari aspek kesehatan bisa mengakibatkan dampak buruk," jelasnya.
Fredy juga meminta kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan yang ada di daerahnya masing-masing.
"Para bupati dan walikota harus ikut mengawasi karena kondisi di lapangan itu di daerah. Tentunya apabila tidak diawasi maka akan marak bahan pangan yang tidak berlabel," imbuhnya.
Fredy menerangkan, tim koordinasi jejaring keamanan pangan Provinsi Lampung dan Satgas Pangan Polda Lampung juga akan melakukan pengawasan di lapangan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran bahan pangan yang tidak berlabel di pasaran. Fredy juga berharap kepada para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang larangan minyak goreng rakyat yang dikemas tanpa label.
"Jadi sudah jelas ada larangannya, kemudian dari aspek kesehatan juga sudah ada aturan khusus. Apabila masyarakat mengkonsumsi minyak goreng tanpa label berarti tidak ada jaminan kesehatan pada produk tersebut," ujarnya.
Tim Inspeksi BBPOM Bandar Lampung, Zamroni saat bertemu Fredy, mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan.
"Selalu ingat "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/atau aplikasi BPOM Mobile," kata Zamroni.
"Pengaduan terkait obat dan makanan atau memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui Contact Center Unit Pengaduan 082180806008," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, BPOM RI melakukan tindakan tegas dengan menarik peredaran jajanan China Latiao dari pasaran.
Hal ini dilakukan setelah adanya kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah wilayah, seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, hingga Riau.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan para korban keracunan didominasi oleh anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Dari hasil pengujian laboratorium pada empat jenis latiao, ditemukan bakteri bacillus cereus yang bisa memicu sejumlah keluhan akibat cemaran seperti mual, diare, muntah, hingga sesak napas. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 11 November 2024, dengan judul "BBPOM Tarik Puluhan Kemasan Jajanan Latiao Asal China"