Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 11 November 2024

Kades Bangunan Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Oleh Handika

Berita
Surat penetapan Tersangka kepada Isnaini yang dikeluarkan oleh Polda Lampung. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Selatan - Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Isnaini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Surat penetapan status tersangka tersebut diterima oleh pihak terkait pada 10 Oktober 2024 lalu, dengan nomor: B/1782/X/Res.1.24/2024/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.

Surat tersebut menginformasikan bahwa penyidik Polda Lampung telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan tersangka atas nama Isnaini," demikian bunyi kutipan dalam surat penetapan tersangka tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh Kupastuntas.co mengenai status tersangka tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti, mengatakan akan segera memverifikasi informasi lebih lanjut. "Mohon waktu, Pak, saya cek dulu," ujar Kombes Pol Umi Fadilah pada Senin (11/11/24).

BACA JUGA: Tersandung Kasus Asusila, Warga Tuntut Kades Bangunan Mundur

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2024, puluhan warga Desa Bangunan menggelar aksi demonstrasi di kantor desa sebagai bentuk protes atas dugaan keterlibatan Kades Isnaini dalam kasus asusila. Aksi tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan "Pecat Isnaini Harga Mati" dan menuntut agar Kades segera mundur dari jabatannya. “Aparat Desa, kalian keluar, jangan sampai kami yang masuk,” teriak salah satu orator dalam video yang beredar.

Dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada pertengahan Juli 2024, saat seorang wanita berinisial DS yang berasal dari Kecamatan Natar, menawarkan obat herbal kepada Kades Isnaini di ruang kerjanya. Menurut keterangan yang diperoleh dari sumber yang meminta namanya dirahasiakan, pada saat itu Isnaini diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh area sensitif DS. Akibatnya, DS melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada 1 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/334/VII/2024/SPKT/Polda Lampung.

Setelah kejadian tersebut, Isnaini dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 26 Agustus 2024. Kini, dengan penetapan status tersangka, kasus ini terus berkembang di ranah hukum, sementara warga setempat terus mengawal jalannya penyidikan. (*)

Editor Sigit Pamungkas