Berdikari.co,
Lampung Selatan - Kepala Desa
Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Isnaini, ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Surat penetapan status tersangka
tersebut diterima oleh pihak terkait pada 10 Oktober 2024 lalu, dengan nomor:
B/1782/X/Res.1.24/2024/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.
Surat
tersebut menginformasikan bahwa penyidik Polda Lampung telah melakukan
serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul,
sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, penyidik
menetapkan tersangka atas nama Isnaini," demikian bunyi kutipan dalam
surat penetapan tersangka tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh Kupastuntas.co mengenai status tersangka tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti, mengatakan akan segera memverifikasi informasi lebih lanjut. "Mohon waktu, Pak, saya cek dulu," ujar Kombes Pol Umi Fadilah pada Senin (11/11/24).
BACA JUGA: Tersandung
Kasus Asusila, Warga Tuntut Kades Bangunan Mundur
Sebelumnya,
pada akhir Agustus 2024, puluhan warga Desa Bangunan menggelar aksi demonstrasi
di kantor desa sebagai bentuk protes atas dugaan keterlibatan Kades Isnaini
dalam kasus asusila. Aksi tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Agustus 2024,
sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan
"Pecat Isnaini Harga Mati" dan menuntut agar Kades segera mundur dari
jabatannya. “Aparat Desa, kalian keluar, jangan sampai kami yang masuk,” teriak
salah satu orator dalam video yang beredar.
Dugaan
perbuatan cabul tersebut terjadi pada pertengahan Juli 2024, saat seorang
wanita berinisial DS yang berasal dari Kecamatan Natar, menawarkan obat herbal
kepada Kades Isnaini di ruang kerjanya. Menurut keterangan yang diperoleh dari
sumber yang meminta namanya dirahasiakan, pada saat itu Isnaini diduga
melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh area sensitif DS. Akibatnya,
DS melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada 1 Juli 2024, dengan nomor
laporan LP/B/334/VII/2024/SPKT/Polda Lampung.
Setelah
kejadian tersebut, Isnaini dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan
pada 26 Agustus 2024. Kini, dengan penetapan status tersangka, kasus ini terus
berkembang di ranah hukum, sementara warga setempat terus mengawal jalannya
penyidikan. (*)