Berdikari.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengusulkan agar pemerintah menaikkan uang kehormatan untuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sebesar 50 hingga 100 persen. Permintaan ini diajukan karena sudah lebih dari lima tahun uang kehormatan untuk Panwascam tidak mengalami kenaikan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait di Istana Negara. Menurut Bagja, kenaikan tersebut menjadi sangat penting untuk menyesuaikan dengan inflasi tahunan Indonesia yang rata-rata mencapai lima persen.
“Kami hanya meminta kepada pemerintah, jika tidak memungkinkan untuk menaikkan 100 persen, minimal 50 persen. Sudah lima tahun tidak ada kenaikan,” ujar Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta pada Rabu (20/11/2024), seperti dilansir dari Antara.
Bagja menjelaskan bahwa kenaikan uang kehormatan Panwascam diperlukan untuk menjaga kesejahteraan para petugas yang bekerja keras dalam mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada. Ia juga mengingatkan bahwa inflasi yang terus meningkat seharusnya berbanding lurus dengan penyesuaian anggaran untuk honorarium petugas pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
“Kami sedang menunggu tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai permintaan ini. Permintaan kami memang cukup besar, namun ini sangat penting untuk mendukung kelancaran pengawasan pemilu,” ujar Rahmat Bagja.
Selain itu, Bagja menambahkan bahwa kenaikan uang kehormatan Panwascam juga akan berimbas pada kenaikan gaji para anggota Bawaslu. Hal ini akan memberikan motivasi lebih bagi jajaran pengawas untuk menjalankan tugas dengan lebih baik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan. Untuk Pilkada 2024, gaji Panwascam tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 yang berisi rincian biaya untuk pengawasan tahapan Pemilu.
Adapun rincian gaji Panwascam untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Ketua Panwascam: Rp 2.200.000 per orang per bulan
Anggota Panwascam: Rp 1.900.000 per orang per bulan
Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000 per orang per bulan
Pelaksana Teknis PNS: Rp 900.000 per orang per bulan
Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp 1.500.000 per orang per bulan
Bagja berharap dengan adanya kenaikan uang kehormatan ini, para pengawas pemilu di tingkat kecamatan dapat bekerja dengan lebih optimal dan sejahtera, sehingga kualitas pengawasan selama pemilu dapat lebih baik dan berjalan lancar. (*)