Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas
Lampung (Unila) Budiyono mengkritisi keputusan KPU Metro mendiskualifikasi
pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman untuk
mengikuti Pilkada serentak 2024.
Budiyono menilai keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 71 Ayat 5 UU Pilkada, pembatalan pasangan calon hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 atau Ayat 3.
Sedangkan paslon Wahdi-Qomaru kata dia hanya melanggar Ayat 3, yang menurutnya tidak cukup kuat sebagai dasar diskualifikasi."Jadi tidak bisa dibatalkan, keputusan ini tidak tepat secara hukum," kata dia.
Budiyono juga mengkritisi waktu pengambilan keputusan oleh KPU Metro. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sehari sebelum masa jabatan komisioner KPU Metro berakhir, sehingga diragukan apakah mereka memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis pada saat itu.
Budiyono memberikan beberapa langkah untuk menganulir keputusan KPU Metro, diantaranya koreksi Administratif, KPU Provinsi Lampung atau KPU RI dapat mengoreksi keputusan KPU Metro jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan.
Kemudian sengketa di Bawaslu, keputusan KPU Metro dapat menjadi objek sengketa administratif di Bawaslu, karena keputusan tersebut bersifat administratif, bukan putusan pengadilan.
Lalu pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keputusan KPU Metro dapat digugat di PTUN. Jika gugatan diterima, Pilkada Kota Metro bisa ditunda hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Budiyono mengingatkan jika keputusan KPU Metro dibawa ke PTUN tentu akan melalui proses hukum yang panjang, hal tersebut tentu akan berpotensi menunda penyelenggaraan Pilkada Kota Metro 2024. "Ini bisa berdampak pada stabilitas proses demokrasi di Kota Metro," pungkasnya.
Sebelumnya, kabar mengejutkan disampaikan KPU Kota Metro melalui laman Instagram @kpukotametro Rabu, 20 November 2024.
Unggahan tersebut berisi pembatalan Paslon Nomor Urut 02 Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Berikut isi unggahan putusan yang diunggah di akun Instagram kpukotametro:
Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa : 1. Menyatakan Drs.Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon). 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (*)