Berdikari.co,
Bandar Lampung – Menjelang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat
sebanyak 10.191 warga wajib KTP belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Jumlah ini menjadi perhatian serius karena KTP elektronik merupakan syarat
utama untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada.
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, menyebutkan bahwa dari total 777.087 wajib KTP di kota ini, sekitar 1,3 persen belum melaksanakan perekaman.
“Dari 777.087 wajib KTP di Bandar Lampung, sebanyak 10.191 orang belum melakukan perekaman,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).
Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil telah mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman di kantor pusat atau gerai pelayanan yang disediakan.
Guna memastikan semua warga dapat terlayani, Disdukcapil menambah jam operasional hingga akhir pekan, termasuk pada hari pemilihan.
“Kami membuka layanan pada Sabtu, Minggu, dan bahkan hari H Pilkada untuk memberikan kemudahan kepada warga yang sibuk,” ujar Febriana.
Selain itu, layanan jemput bola juga dilakukan di lokasi strategis untuk menjangkau warga yang kesulitan datang ke kantor Disdukcapil.
Pada hari pemilihan, masyarakat diwajibkan menunjukkan salah satu dari tiga dokumen berikut: KTP elektronik fisik, KTP digital (IKD), atau biodata penduduk resmi dari Disdukcapil. Tanpa dokumen tersebut, hak pilih tidak dapat digunakan.
“Perekaman KTP bukan hanya penting untuk Pilkada, tetapi juga untuk berbagai layanan publik lainnya. Kami harap masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa,” tegas Febriana.
Disdukcapil juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui aplikasi ini, warga dapat memeriksa data kependudukan mereka apakah sesuai dengan sistem Disdukcapil.
“Dengan IKD, masyarakat dapat memastikan data kependudukan mereka sudah valid dan siap digunakan untuk berbagai keperluan administratif,” tambahnya.
Febriana mengingatkan bahwa warga yang belum memiliki KTP elektronik hingga hari pemilihan berisiko kehilangan hak suara. Hal ini sesuai regulasi yang menetapkan KTP sebagai dokumen utama untuk verifikasi data pemilih.
Dengan tambahan layanan dan upaya proaktif yang dilakukan, Disdukcapil berharap seluruh warga Bandar Lampung dapat terfasilitasi dan menggunakan hak pilih mereka secara maksimal.
“Langkah ini kami ambil agar tidak ada warga yang kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang,” tandas Febriana. (*)