Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 21 November 2024

Bantuan Pangan APBN Senilai 248 Miliar di Lampung Belum Disalurkan

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Dinsos Provinsi Lampung, Aswarodi. Foto: Dok.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung mengungkap Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui APBD yang belum disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Lampung senilai Rp248 miliar.

Kepala Dinsos Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, penerima BPNT di Lampung pada tahun 2024 sebanyak 620 ribu KPM, sementara BPNT yang belum disalurkan untuk bulan November dan Desember.

"Berdasarkan data dari Bank Himbara yaitu BRI dan Mandiri, perkiraan jumlah BPNT untuk bulan November dan Desember yang belum disalurkan senilai Rp248 miliar untuk 620.000 KPM se-Provinsi Lampung," kata Aswarodi, pada Rabu (20/11/2024).

Ia mengatakan, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan sampai dengan bulan Agustus 2024 kepada 424.050 KPM dengan nominal Rp773.777.979.606.

"Untuk bantuan Program Keluarga Harapan yang disalurkan sampai dengan bulan Agustus 2024 senilai Rp773.777.979.606 untuk 424.050 KPM. Untuk bulan berikutnya menunggu informasi lebih lanjut dari Kemensos," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa bantuan sosial dihentikan sementara menjelang Pilkada 2024.

"Jadi sekarang untuk bansos dihentikan sementara, sampai Pilkada selesai dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyaluran bansos di setop sementara jelang Pilkada 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu (13/11/2024).

Wilayah yang terdampak penyetopan bansos di seluruh di Indonesia, kecuali wilayah yang terjadi bencana seperti erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 21 November 2024, dengan judul "Bantuan Pangan APBN Senilai 248 Miliar di Lampung Belum Disalurkan"

Editor Didik Tri Putra Jaya