Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memperketat pengawasan memasuki fase krusial yakni mendekati masa tenang yang akan berlangsung pada 24-26 November 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, mengatakan pengawasan selama masa kampanye terus diperketat, terutama menjelang masa tenang.
"Hingga saat ini, Bawaslu telah menangani sekitar 80 kasus pelanggaran yang meliputi dugaan pidana pemilu, administrasi, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas kepala desa, dan pelanggaran kode etik,” kata Tamri seperi dikutip dari laman website Bawaslu Lampung, Kamis (21/11/2024).
Menurut Tamri, menjelang masa tenang, potensi pelanggaran meningkat. "Kami telah menyiapkan tenaga ekstra dan melakukan pengawasan intensif agar tidak ada pelanggaran yang terlewat dari pantauan kami,” ujar Tamri.
Tamri menekankan bahwa pelanggaran seperti politik uang, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, hingga kampanye di tempat ibadah memiliki ancaman hukum yang berat.
"Politik uang dapat dikenai hukuman tiga hingga enam tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Bawaslu juga menggandeng lembaga-lembaga yang telah menjalin kerja sama (MoU) untuk memperluas pengawasan di lapangan.
Konsolidasi internal terus dilakukan guna mempersiapkan strategi pengawasan di masa tenang hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas KPU Lampung, Dedi Fernando, menjelaskan bahwa berbagai bentuk kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 65 telah difasilitasi secara maksimal.
"Kampanye telah berjalan sesuai jadwal dan peraturan. Debat publik terakhir telah selesai kami selenggarakan, dan kampanye di media elektronik akan berakhir pada 23 November 2024,” kata Dedi. (*)