Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 21 November 2024

Kakek di Lamsel Cabuli Cucu Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Oleh Handika

Berita
Kakek setubuhi cucu hingga hamil saat diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamsel. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Selatan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Saat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), membekuk Tugiman (51) gegara menghamili cucu kandungnya sendiri inisial N (13).

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap hari Rabu (20/11/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

"TKP penangkapan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sidomulyo," ujar Kasat, saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).

Dhedi menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku sejak Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 di dalam rumah milik pelaku.

"Jadi korban ini tinggal di rumah yang hanya ada kakek dan nenek tiri. Tiap neneknya pergi belanja atau keluar rumah, si kakek ini mengambil kesempatan untuk menyetubuhi cucunya dengan memaksa dan mengancam kalau memberi tahu orang lain akan disiksa," sambung Kasat, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Malang, orang tua korban yang telah berpisah hanya menyisakan sang bapak yang bekerja sebagai buruh kontrak. Bapak korban pun jarang pulang kerumah.

"Karena si anak takut, lalu mengikuti kemauan pelaku. Kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak 12 belas kali, hingga membuat korban hamil 5 bulan," urai Kasat.

Sepandai-pandainya menutupi perilaku amoral, akhirnya sang bapak mengetahui kejadian tersebut dan melapor ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kemudian, Unit PPA Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo melakukan penangkapan terhadap pelaku," tegas Kasat.

 yang patut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan kemudian pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berbekal barang bukti visum et repertum, polisi menggelandang tersangka ke Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," pungkas Kasat. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya