Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 21 November 2024

KSKP Bakauheni Ungkap Pengiriman 11 Paket Ganja

Oleh Handika

Berita
Tersangka Fatah Pangestu bersama barang bukti saat dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lamsel untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan (Lamsel), membongkar jaringan pengiriman Narkotika jenis ganja bermodus paket kargo.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja mengatakan, polisi berhasil menangkap Fatah Pangestu (24) selaku penerima pengiriman sejumlah 11 paket ganja, Rabu (20/11/2024), sekitar jam 12.30 WIB.

"TKP penangkapan di Jalan Badan Besi, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).

Firman menceritakan, mulanya, petugas mengamankan 1 koli paket diduga berisi ganja yang disamarkan diangkut menggunakan mobil truk boks ekspedisi Indah Cargo berplat nomor B 9240 FXV.

"Tepatnya itu hari Senin (18/11/2024), sekira pukul 09.00 WIB, di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," sambung Kapolsek, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Lalu, Kapolsek bersama 5 anggota melakukan pengembangan ke wilayah DKI Jakarta untuk mencari siapa penerima paket ganja tersebut. Akhirnya, hari Rabu (20/11/2024), polisi berhasil mengendus sang empunya barang haram yakni Fatah Pangestu.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat perintah untuk mengambil paket berisikan diduga Narkotika jenis ganja dari seseorang dengan sebutan Kakek alias inisial A," urai Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket ganja dengan berat bruto 11 kilogram, 1 kardus dilapisi karung warna biru, dan 1 handphone Iphone 11.

"Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal Ayat 114 (2) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.

Terkini, tersangka Fatah Pangestu bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lamsel untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya