Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 21 November 2024

Polda Sita Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, Berasal dari Riau, Palembang dan Aceh

Oleh Redaksi

Berita
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di SPN Polda Lampung, pada Rabu (20/11/2024). Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menyita narkoba senilai Rp14,7 miliar selama satu bulan atau sejak 21 Oktober sampai dengan 19 November 2024.

Selain itu, Polda juga meringkus 215 tersangka dari 159 kasus yang diungkap. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, narkoba senilai Rp14,7 miliar ini diamankan oleh Polda Lampung jajaran selama satu bulan terakhir.

"Narkoba yang diamankan rinciannya 256,7 kilogram ganja, 13,7 kilogram sabu, 1.625 butir pil ekstasi, 415 butir obaya dan 50,73 gram tembakau sintetis," kata Kapolda saat konferensi pers di SPN Polda Lampung, pada Rabu (20/11/2024).

Helmy mengatakan, dari ungkap kasus itu, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 313.590 jiwa.

Bukan hanya itu, Polda juga telah melakukan penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap jaringan narkoba tersebut senilai Rp2,5 miliar.

"Terkait aset dalam TPPU ini masih kita lakukan pendalaman lagi,” jelasnya. Sementara Dirnakoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menambahkan, aset Rp2,5 miliar yang dilakukan penindakan berasal dari bandar sabu.

"Ini baru awalan dan masih kami dalami lagi. Aset yang diamankan berupa kendaraan mobil dan aset tidak bergerak," jelasnya.

Irfan mengungkapkan, selama sebulan terakhir, pihaknya mengamankan sebanyak 5 bandar narkoba dan sisanya kurir.

"Rata-rata barang bukti narkoba ini berasal dari Riau, Palembang dan Aceh. Para tersangka ini mengirim ke Pulau Jawa semua," paparnya.

Ditanya apakah ada jaringan internasional dalam ungkap kasus tersebut, Irfan menjelaskan pihaknya masih mendalami hal tersebut berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar  Lampung memusnahkan 57,7 kilogram sabu dan 9.559 butir pil ekstasi yang berasal dari 217 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni 57.717 gram atau 57,7 kilogram (kg), 9.317.248 gram, ekstasi seberat 5.110 gram dan 9.559 butir, satu pucuk senjata api rakitan dan 6 butir amunisi, senjata tajam, obat-obatan, kosmetik, oli palsu dan pertalite oplosan.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani oleh Kejari Bandar Lampung dan cabangnya di Pelabuhan Panjang.

“Pemusnahan ini adalah yang kedua kalinya pada tahun 2024 ini. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kita eksekusi,” ujar Helmi.

Menurut Helmi, sebagian besar barang bukti narkotika disita dari operasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandar Lampung.

"Barang-barang bukti ini hasil penyisihan dari kasus yang telah ditangani, dan kita musnahkan agar tidak menumpuk di Kejari," jelasnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tugas Kejari dalam menuntaskan proses penuntutan hingga tahap eksekusi yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bandar Lampung.

Pemusnahan dilakukan secara rutin untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi menjadi beban administrasi.

"Jadi kalau perkara itu kalau belum dilaksanakan eksekusi terutama barang bukti masih jadi tunggakan jasa penuntut umumnya," tandasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 21 November 2024, dengan judul "Polda Sita Narkoba Senilai 14,7 Miliar"

Editor Didik Tri Putra Jaya