Logo

berdikari Politik

Jumat, 22 November 2024

Kasus KPU Metro Diskualifikasi Paslon, Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Ajukan Gugatan ke MA

Oleh Redaksi

Berita
Ratusan massa pendukung paslon Wahdi-Qomaru Zaman demonstrasi di depan kantor KPU Kota Metro. Foto: Dok.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas terbitkan keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon Wahdi-Qomaru.

Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Zaman, Apriliati mengatakan, pihaknya pada hari ini berangkat ke Jakarta menuju Mahkamah Agung (MA) mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan KPU Metro yang dinilai melampaui kewenangannya.

Apriliati menyatakan, langkah itu diambil pasca partai pengusung Wahdi-Qomaru melakukan rapat pleno, pada Rabu (20/11/2024) sore.

"Kita menempuh upaya ini, karena adanya keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi Paslon 2 Wahdi-Qomaru, dan ini menjadi produk hukum KPU. Maka kami akan mengajukan permohonan pembatalan ke MA. Berkas sudah kita siapkan, sekarang dalam perjalanan ke Jakarta bersama dengan tim," ujar Apriliati melalui WhatsApp, pada Kamis (21/11/2024).

Menurut Apriliati, keputusan dari KPU Metro itu melampaui kewenangannya, karena tidak ada satupun kalimat dalam amar putusan PN Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru Zaman.

"Paslon juga sudah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Metro dan putusan itu sudah inkrah baik paslon maupun kejaksaan tidak banding.  Ini sangat bertentangan dengan fakta yang ada dalam persidangan dalam putusan PN Metro," tegasnya.

"Tidak ada sama sekali amar putusan atau pertimbangan hukum PN Metro untuk paslon didiskualifikasi," sambungnya.

Ia menjelaskan, dalam dakwaan di persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Paslon dapat didiskualifikasi apabila Paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Sedangkan diskualifikasi itu apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. Dimana ayat 5 itu kalau terpenuhi secara kumulatif. Ini perlu diluruskan, KPU melampaui kewenangannya," tegasnya.

Ia menerangkan, mengajukan gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim kuasa hukum, karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro.

"Kami juga sedang menyiapkan langkah hukum diantaranya akan melaporkan ke DKPP. Tapi yang mendesak adalah tiga hari pasca penetapan KPU Metro akan kita sikapi duluan, karena waktunya cukup singkat," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Metro membuat keputusan kontroversial bertepatan dengan masa akhir jabatannya pada 20 November 2024 yakni membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.

Ada dua keputusan kontroversial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro yaitu Keputusan KPU Nomor 421 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro No. 300 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024 tertanggal 20 November 2024 ditandatangani Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama.

Serta Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang pemilihan walikota dan wakil walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon tertanggal 20 November 2024 juga ditandatangani Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama.  

Kedua keputusan KPU Metro ini dibuat hanya dalam waktu satu hari atau bertepatan dengan akhir masa jabatan komisioner KPU Metro tanggal 20 November 2024.

Sekretaris KPU Kota Metro, Jumadi Ahmad, saat dihubungi membenarkan adanya Keputusan KPU Metro yang membatalkan pasangan calon Wahdi-Qomaru Zaman.

"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro. Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," kata Jumadi Ahmad, pada Rabu (20/11/2024).

Pasca keputusan itu diterbitkan, Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama bersama empat komisioner KPU lainnya langsung menghilang. Mereka tidak ada lagi di Kantor KPU Metro, pada Rabu (20/11/2024).  Kelima komisioner KPU ini juga tidak bisa ditelepon.

Lebih aneh lagi, ternyata Bawaslu Kota Metro tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman kepada KPU Kota Metro.

“Tidak ada rekomendasi pembatalan oleh Bawaslu kepada KPU Kota Metro. Yang ada hanya meneruskan putusan PN Metro,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, pada Rabu (20/11/2024).

Untuk diketahui lima Komisioner KPU Kota Metro yakni Nurris Septa Pratama sebagai Ketua KPU Kota Metro dan empat anggotanya Toni Wijaya, Nova Hadianto, Ahmad Fatoni dan Yunita Dewi Nurbaya berakhir masa jabatannya pada 20 November 2024 pukul 24.00 WIB. Dan kelima komisioner ini sudah tidak terpilih lagi menjadi komisioner KPU Metro untuk periode berikutnya.

Berdasarkan SK KPU RI Nomor: 120/SDM.02.6-Pu/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, lima nama komisioner KPU Metro periode 2024-2029 adalah Anton Galuh Susanto, Erwin Agus Fadli, Erzal Syahreza Aswir, Firman Arafat dan Rinaldi Adiyatama.

Sebelumnya KPU Kota Metro telah menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 1 Bambang Iman Santoso-M Rafiq Adi Pradana dan Nomor Urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 22 November 2024, dengan judul "Kasus KPU Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru"

Editor Didik Tri Putra Jaya