Berdikari.co, Metro - Ratusan massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman (WARU) demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro di Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kamis (21/11/2024).
Dalam orasinya, Tim Kampanye WARU, Juniansyah mengatakan, keputusan KPU Metro membatalkan pasangan calon Wahdi-Qomaru dinilai non prosedural.
"Di dalam putusan pengadilan tidak ada yang namannya menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon. Putusan KPU Metro cacat hukum. Kami menuntut agar Putusan KPU Metro dibatalkan," tegas Juniansyah.
Ia mengatakan, seharusnya pihak KPU selaku penyelenggara Pilkada harus bersikap netral. Ia menduga keputusan yang diambil oleh KPU Metro tidak melalui rapat pleno.
"KPU harus netral, tidak mencari-cari di dalam kesempatan. KPU Metro mengeluarkan keputusan Nomor 421 tidak prosedural, tidak berdasarkan prosedur yang sebenarnya.Tidak ada rapat plenonya, kami meyakini tidak ada rapat plenonya," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad mengaku dirinya telah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Lampung perihal keputusan KPU Metro mengenai pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru tersebut.
"Sebenarnya saya bukan anggota KPU, saya hanya menginformasikan bahwa tadi saya sudha berkomunikasi dengan KPU provinsi. Jadi hari ini lagi pembahasan di jam 10.48 WIB di KPU RI," jelasnya.
"Jadi saya harap bisa menunggu apa informasi selanjutnya dari komisioner KPU baru yang hari ini berangkat ke Jakarta hadiri pelantikan,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 22 November 2024, dengan judul "Ratusan Massa Demo Tuntut Batalkan Keputusan KPU Metro"