Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 25 November 2024

MKKS Lampung Soroti Banyak Guru Bergaji Rendah, Dorong Pemerintah Tetapkan Standar Upah Minimum Guru

Oleh Sri

Berita
Suasana FGD bertema 'Perlindungan Guru' yang diadakan oleh IKA FKIP Unila di Cafe Satu Kata, Bandar Lampung, Senin (25/11/2024). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung menggelar diskusi bertema 'Perlindungan Guru' di Cafe Satu Kata, Bandar Lampung, Senin (25/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi pendidikan, serta perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan.

Selain perlindungan, kesejahteraan guru juga menjadi topik hangat dalam diskusi tersebut. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung Hendra Putra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, banyak guru di Lampung yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

"Ketika buruh menerima gaji di bawah UMK, pemerintah langsung mencarikan solusi. Namun, untuk guru yang gajinya bahkan lebih kecil dari itu, perhatian serupa tidak terlihat," katanya.

Ia mendorong pemerintah untuk menetapkan standar upah minimum bagi guru sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang turut hadir dalam acara tersebut, membagikan pandangannya terkait isu perlindungan guru di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. Dalam sambutannya, Samsudin juga menceritakan pengalamannya sewaktu masih menjadi siswa.

"Saya pernah dihukum guru dengan digunduli karena rambut gondrong, dicubit hingga membekas, bahkan disuruh mencium papan tulis. Ketika mengadu ke orang tua, bukan gurunya yang disalahkan, melainkan saya yang ditegur," ujar Samsudin.

Ia menekankan bahwa pola pendidikan saat ini harus menyesuaikan dengan perubahan zaman, terutama di era arus informasi yang serba cepat.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap guru, namun tetap mengimbau agar para guru menghindari hukuman fisik yang dapat menjadi bukti untuk pelaporan hukum.

"Guru harus berhati-hati karena semua pihak, termasuk guru, tidak kebal hukum. Sebaiknya gunakan metode non-fisik untuk mendisiplinkan siswa," tambahnya. 

Samsudin juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam menyikapi pengaduan anak terkait guru.

"Orang tua harus bijak, segera konfirmasi ke sekolah sebelum melaporkan permasalahan ke pihak kepolisian," ujarnya. 

Diskusi yang dihadiri perwakilan pemerintah, akademisi, dan pihak terkait ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Acara ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan untuk mendukung guru sebagai pilar penting dalam dunia pendidikan. (*)

Editor Sigit Pamungkas