Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 25 November 2024

Modus Diselipkan di Kasur Busa, Upaya Penyelundupan 60.883 Benih Lobster Terbongkar

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Bea Cukai Lampung mengadakan press release penggagalan penyelundupan benih bening lobster di Tol Bakter. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 60.883 benih lobster yang di selipkan di kasur busa di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung Selatan pada Minggu (24/11/2024).

Uniknya, pengungkapan itu berawal dari informasi intelijen bahwa ada pengiriman rokok ilegal menggunakan truk. Dimana, truk yang dicurigai itu diinfokan akan melintasi jalur penyebrangan Merak-Bakauheni.

Saat melintasi Tol Bakter, truk itu sempat berusaha kabur ketika dihentikan petugas dan nekat menabrak kendaraan petugas hingga akhirnya berhasil dihentikan di rest area KM 33.

 Ternyata, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati puluhan box styrofoam berisi benih lobster yang disembunyikan di bawah tumpukan kasur busa.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan penyelundupan yang dilakukan pelaku ini sudah dirancang dengan cermat.

"Modus seperti ini dilakukan untuk mengelabui petugas, namun berkat kerja intelijen yang solid, pelaku tidak bisa lolos," ujarnya.

Adapun benih lobster itu jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp 9,1 Miliar dan diduga kuat akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut.

Atas perbuatannya, pelaku tunggal berinisial A yang berperan sebagai kurir ini dikenakan pasal berlapis yakni UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Usai penangkapan itu, Bea Cukai Lampung berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta Direktorat Polairud Polda Lampung untuk melepasliarkan benih lobster ke perairan Kabupaten Pesawaran.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum DitPolairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Asbi mengatakan pelaku terancam hukuman berat dan dikenakan pasal berlapis.

"Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 92 jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga delapan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Rahmadi menegaskan pengungkapan itu merupakan bagian dari program Aska Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan kelautan.

"Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata kolaborasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia," Pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas