Berdikari.co, Bandar Lampung - Hari pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024 semakin dekat. Terdapat sejumlah lembaga quick count yang siap melakukan hitung cepat guna mengetahui pemenang kontestasi.
Sebagai informasi, lembaga hitung cepat Rakata pada Pemilu 2024 yang lalu disebut-sebut membuat kegaduhan. Akibatnya, KPU kala itu meminta masyarakat untuk menunggu hasil hitungan resmi KPU.
Berkaca dari hal itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlarut dengan hasil hitung cepat.
"Kita menghimbau kepada masyarakat agar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nantinya," ujar pria yang biasa disapa Obet, seperti dikutipdari kupastuntas.co, Selasa (26/11/2024).
Obet menerangkan, lembaga quick count harus memperhatikan kode etik. Jika hal itu tidak dilakukan, lembaga quick count dapat dilaporkan.
"Salah satunya aturan yang tidak boleh dilanggar adalah quick count bisa dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB," jelasnya.
Menurutnya, lembaga quick count tidak boleh berpihak dan harus berlandaskan metodologi yang tepat. Sumber pendanaan juga harus jelas.
"Lembaga quick count tidak boleh berpihak, kemudian sumber pendanaan itu ya harus jelas dari mana," bebernya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Antonius Cahyalana, menyampaikan kritik terhadap hasil quick count seperti lembaga survei Rakata terkait Pemilu 2024.
Menurut Anton, data yang digunakan dalam quick count masih belum sepenuhnya valid, dengan margin of error yang mencapai 4,35 persen.
"Dengan margin of error setinggi itu, berbahaya sekali kalau nanti ada caleg yang tidak masuk dalam quick count, dan dia menang, nanti dianggap ada permainan-permainan," katanya, Kamis (15/2/2024).
Ia menambahkan, situasi tersebut dapat memicu spekulasi negatif jika hasil quick count berbeda dengan penghitungan resmi. Oleh karena itu, dia meminta seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
"Ini harus diluruskan, kalau tidak akan berbahaya bagi institusi KPU," tegasnya. (*)