Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 26 November 2024

Mantan Kades Sukananti Lambar Ditangkap Kasus Korupsi DD

Oleh Echa wahyudi

Berita
SN (58) mantan peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) Sukananti, Kecamatan Way Tenong saat perpanjangan masa tahanan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan SN (58) mantan peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) Sukananti, Kecamatan Way Tenong karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017.

Kapolres Lampung Barat AKPB Rinaldo Aser melalui Kasatreskrim Iptu Juherdi Sumandi mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pelaku pada pencairan DD tahap 1 tahun 2017.

Iptu Juherdi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan membuat laporan fiktif, dimana terdapat anggaran yang tidak terealisasikan atau fiktif sebesar Rp261.771.730 yang digunakan untuk pembangunan beberapa item.

Diantaranya kegiatan pembangunan gedung PAUD 12mx7m Rp153.280.250, kegiatan pembangunan septictank gedung PAUD Rp4.733.980, kegiatan instalasi listrik gedung PAUD Rp3.757.500, dan permodalan BUMPekon Rp100.000.000.

"Atas perbuatan pelaku menimbulkan kerugian negara sebesar Rp261.771.730, hal tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Lampung nomor SR-2072/PW08/5/2019, tanggal 15 November 2019," kata dia, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Selasa (26/11/2024).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang diterima Satreskrim Polres Lampung Barat, namun sebelum tertangkap tersangka sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka adalah DPO sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan dasar: DPO/19/XI/2019/RESKRIM, tanggal 28 November 2019, kemudian kita berupaya untuk terus mencari keberadaan pelaku," kata dia.

Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi untuk mencari keberadaan tersangka, Satreskrim Polres Lampung Barat mendapat informasi yang bersangkutan berada di tempat tinggal barunya yang di Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat, Merangin Provinsi Jambi.

"Kemudian Tim Penyidik Unit TIPDIKOR Polres Lampung Barat bergerak untuk melakukan  pencarian dan penangkapan berdasarkan informasi yang telah didapatkan, dan pada hari Selasa 17 September 2024 Tim Penyidik tiba di lokasi," kata dia.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira Pukul 09.30 Wib Tim Penyidik Unit TIPIDKOR Polres Lampung Barat berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka di kediamannya kemudian di bawa ke Polres Merangin Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain mengamankan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau Anggaran Dana Desa Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dan Dokumen terkait Keputusan pengangkatan dan pemberhentian Peratin Pekon Sukananti.

Tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 September 2024 sampai dengan saat ini dengan dasar telah dilakukan upaya penahanan terhadap Tersangka sejak tanggal 20 September hingga tanggal 09 Oktober 2024.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: - SP. Han/68/IX/2024/Reskrim, tanggal 20 September 2024 telah dilakukan upaya perpanjangan penahanan terhadap Tersangka sejak tanggal 10 Oktober hingga 18 November 2024.

Hal itu juga berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan nomor: - T-03/L.8.14/Ft.1/10/2024, tanggal 07 Oktober 2024 - SPP. Han/68.a/X/2024/Reskrim, tanggal 09 Oktober 2024

Telah dilakukan upaya PERPANJANGAN PENAHANAN terhadap Tersangka sejak tanggal 19 November hingga tanggal 18 Desember 2024.

Perpanjangan masa tahanan itu berdasarkan dengan Surat Perpanjangan Penahanan nomor: - 51/Pen.Pid/2024/PN Liw, tanggal 15 November 2024 - SPP. Han/68.b/XI/2024/Reskrim, tanggal 18 November 2024.

Dalam perkara tersebut Tersangka telah dipersangkakan dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) UU Tipidkor.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling  banyak Rp1.000.000.000. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya