Berdikari.co, Lampung Selatan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Sofyan kurir Narkoba jenis sabu seberat 73,4 kilogram.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Taufani dan Hakim anggota Galang Syafta Arsitama serta Fredy Tanada, di Ruang Cakra PN Kalianda, Selasa (26/11/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sofyan) tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Rizal Taufani, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Rizal Taufani menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam pengiriman sabu seberat 73,4 kilogram atas perintah Asnawi yang kini masih DPO.
"Mengadili menyatakan Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagai dalam dakwaan primer penuntut umum," sambungnya.
Usai pembacaan vonis mati oleh Majelis Hakim, penasehat hukum terdakwa Sofyan yakni Hefzoni sempat berbicara sejenak dengan Sofyan di ruang sidang.
"Pikir-pikir yang mulia," ungkap Hefzoni.
Sejurus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel Muhammad Icsan sontak turut menyampaikan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Ichsan.
Sebelumnya, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sofyan alias Iyan dituntut vonis hukuman mati oleh JPU.
Sofyan bersama Raiyan Alfatah, Iqbal Anasri dan Safrizal mencoba menyelundupkan 4 buah box ikan bahan sterefoam berisi 70 paket sabu dengan berat bruto 73,644 kilogram melalui Pelabuhan Bakauheni menggunakan 2 mobil Toyota Innova.
Ketiga pelaku yakni Raiyan Alfatah, Iqbal Anasri dan Safrizal berhasil ditangkap Saat Res Narkoba Polres Lamsel, sedangkan Sofyan sempat berhasil kabur lalu akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.
Adapun terdakwa Raiyan Alfatah, Iqbal Anasri dan Safrizal telah terlebih dahulu melaksanakan proses persidangan dengan tuntutan untuk ketiganya pidana mati.
Namun, majelis hakim PN Kalianda memutus Raiyan Alfatah dan Safrizal dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Iqbal Anasri diputus pidana penjara selama 18 tahun.
Terkini, Penuntut Umum Kejari Lamsel telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. (*)