Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 28 November 2024

Bawaslu Lamsel Temukan Kurang Surat Suara di Tiga Kecamatan, KPU Instruksikan Pergeseran Surat Suara

Oleh Redaksi

Berita
Bawaslu Lamsel Temukan Kurang Surat Suara di Tiga Kecamatan, KPU Instruksikan Pergeseran Surat Suara. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menamukan terjadi kekurangan surat suara di tiga kecamatan saat proses pencoblosan berlangsung.

Ketua Bawaslu Lamsel, Wazzaki mengatakan, dari hasil pengawasan sementara, dirinya mendapat laporan terjadi kekurangan surat suara di beberapa kecamatan.

"Ada beberapa TPS di Kecamatan Kalianda, Sidomulyo, dan Palas, terjadi kekurangan surat suara. Namun sudah dilakukan penanganan," kata Wazzaki, pada Rabu (27/11/2024).

Wazzaki mengatakan, usai melakukan pencoblosan di TPS 04 Dusun 3A, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, ia berkeliling mengawasi proses pemungutan suara.

"Dari hasil pengawasan saya mulai dari Kecamatan Jati Agung, Merbau Mataram, dan Katibung, proses pencoblosan saat ini berjalan aman dan lancar," katanya.

Wazzaki mengimbau kepada seluruh petugas pengawas baik di tingkat kecamatan hingga desa untuk terus melakukan koordinasi bila terjadi temuan di lapangan.

"Imbauan kepada rekan-rekan pengawas kecamatan (Panwascam) dan PKD di TPS, agar melakukan tugas pengawasan secara melekat dan melaporkan secara berjenjang sampai proses pungut hitung selesai," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, jika terjadi kekurangan surat suara di TPS, dirinya sudah menginstruksikan agar dilakukan pergeseran surat suara.

"Ketika terjadi kekurangan surat suara di TPS, maka dilakukan pergeseran dari TPS terdekat. Misalnya di TPS 3 terjadi kekurangan surat suara, maka diambilkan dari TPS 4 atau TPS 2 atau TPS 1," kata Ansurasta.

"Artinya pergeseran itu diperbolehkan. Ketika terjadi kondisi seperti itu memang solusinya pergeseran surat suara. Karena surat suara yang ada di kabupaten sudah terdistribusi semua," jelasnya.

Ansurasta menerangkan, mekanisme mengatasi kekurangan surat suara memang dilakukan pergeseran. Artinya hal itu sudah berjalan ketika terjadi kekurangan surat suara.

"Kami sudah menginstruksikan PPK, PPS, kemudian KPPS bila terjadi kekurangan surat suara lakukan pergeseran surat suara untuk mencukupi," paparnya.

Ansurasta mengaku, telah menyalurkan hak suara di TPS 1 Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Ia mengimbau, segenap jajaran PPK, PPS, dan KPPS agar bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

"Intinya bekerja dengan baik sesuai prosedur. Kemudian ketika terjadi permasalahan, mohon bisa segera berkoordinasi dengan setingkat diatasnya secara berjenjang," ujarnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 28 November 2024, dengan judul "Bawaslu Temukan Kurang Surat Suara di Tiga Kecamatan"

Editor Didik Tri Putra Jaya