Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 28 November 2024

Bawaslu Pringsewu Soroti Temuan Kekurangan dan Ketidaksesuaian Surat Suara dalam Pilkada Serentak

Oleh Manalu

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Pringsewu - Bawaslu Pringsewu mencatat sejumlah kejadian khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024. Temuan ini meliputi kekurangan, kelebihan, serta tertukarnya surat suara baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu.

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, mengungkapkan bahwa kekurangan surat suara terjadi di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Adiluwih, Banyumas, Gadingrejo, dan Pardasuka. Sementara itu, kasus tertukarnya surat suara ditemukan di Kecamatan Pagelaran.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan penyelenggara teknis agar masalah ini dapat segera diatasi. Langkah rekomendasi pun telah diberikan kepada pihak terkait,” ujar Suprondi, Kamis (28/11/2024).

Bawaslu juga memastikan kasus surat suara tertukar tidak meluas dengan melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggara teknis seperti KPPS, PPK, dan KPU.

Rincian Temuan Kejadian Khusus

  1. Surat Suara Tertukar
    • Terjadi di 2 TPS di Kecamatan Pagelaran.
  2. Kekurangan Surat Suara
    • Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Kekurangan 49 surat suara.
    • Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: Kekurangan 103 surat suara di 10 TPS berikut:
      • Kecamatan Adiluwih: 6 TPS
      • Kecamatan Banyumas: 1 TPS
      • Kecamatan Gadingrejo: 1 TPS
      • Kecamatan Pardasuka: 2 TPS
  3. Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah Masuk Kotak
    • Total terjadi di 16 TPS:
      • Kecamatan Adiluwih: 9 TPS (kelebihan surat suara dan salah masuk kotak).
      • Kecamatan Ambarawa: 2 TPS (kelebihan surat suara).
      • Kecamatan Banyumas: 1 TPS (salah masuk kotak).
      • Kecamatan Pagelaran: 1 TPS (kelebihan surat suara).
      • Kecamatan Pringsewu: 1 TPS (salah masuk kotak).
      • Kecamatan Adiluwih: 2 TPS (kelebihan surat suara).

Tindak Lanjut Pengawasan

Bawaslu Pringsewu telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kejadian tersebut, di antaranya:

  • Memberikan saran perbaikan kepada KPPS.
  • Mengidentifikasi potensi pelanggaran dan kemungkinan perlunya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
  • Melakukan penelusuran lebih lanjut dan pembaruan data hingga tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara selesai.

“Kami terus berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan,” tambah Suprondi.

Selain itu, pada masa tenang tanggal 24-26 November 2024, Bawaslu bersama Satpol PP telah menertibkan 14.941 alat peraga kampanye (APK) di 9 kecamatan se-Pringsewu.

Dengan temuan ini, Bawaslu berharap penyelenggaraan Pilkada di Pringsewu tetap berjalan transparan, akuntabel, dan kondusif. (*)

Editor Sigit Pamungkas