Berdikari.co,
Pringsewu - Bawaslu
Pringsewu mencatat sejumlah kejadian khusus selama proses pemungutan dan
penghitungan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024. Temuan ini
meliputi kekurangan, kelebihan, serta tertukarnya surat suara baik untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung maupun Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pringsewu.
Ketua
Bawaslu Pringsewu, Suprondi, mengungkapkan bahwa kekurangan surat suara terjadi
di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Adiluwih, Banyumas, Gadingrejo, dan
Pardasuka. Sementara itu, kasus tertukarnya surat suara ditemukan di Kecamatan
Pagelaran.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan penyelenggara teknis agar
masalah ini dapat segera diatasi. Langkah rekomendasi pun telah diberikan
kepada pihak terkait,” ujar
Suprondi, Kamis (28/11/2024).
Bawaslu juga
memastikan kasus surat suara tertukar tidak meluas dengan melakukan pengawasan
ketat terhadap penyelenggara teknis seperti KPPS, PPK, dan KPU.
Rincian Temuan Kejadian Khusus
- Surat Suara Tertukar
- Terjadi di 2 TPS di Kecamatan
Pagelaran.
- Kekurangan Surat Suara
- Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur:
Kekurangan 49 surat suara.
- Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati:
Kekurangan 103 surat suara di 10 TPS berikut:
- Kecamatan
Adiluwih: 6 TPS
- Kecamatan
Banyumas: 1 TPS
- Kecamatan
Gadingrejo: 1 TPS
- Kecamatan
Pardasuka: 2 TPS
- Kelebihan Surat Suara dan Surat
Suara Salah Masuk Kotak
- Total terjadi di 16 TPS:
- Kecamatan
Adiluwih: 9
TPS (kelebihan surat suara dan salah masuk kotak).
- Kecamatan
Ambarawa: 2
TPS (kelebihan surat suara).
- Kecamatan
Banyumas: 1
TPS (salah masuk kotak).
- Kecamatan
Pagelaran: 1
TPS (kelebihan surat suara).
- Kecamatan
Pringsewu: 1
TPS (salah masuk kotak).
- Kecamatan
Adiluwih: 2
TPS (kelebihan surat suara).
Tindak Lanjut Pengawasan
Bawaslu
Pringsewu telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kejadian tersebut, di
antaranya:
- Memberikan saran perbaikan
kepada KPPS.
- Mengidentifikasi potensi
pelanggaran dan kemungkinan perlunya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
- Melakukan penelusuran lebih
lanjut dan pembaruan data hingga tahapan penghitungan dan rekapitulasi
suara selesai.
“Kami terus
berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu untuk memastikan proses ini
berjalan sesuai aturan,” tambah Suprondi.
Selain itu,
pada masa tenang tanggal 24-26 November 2024, Bawaslu bersama Satpol PP telah
menertibkan 14.941 alat peraga kampanye (APK) di 9 kecamatan se-Pringsewu.
Dengan
temuan ini, Bawaslu berharap penyelenggaraan Pilkada di Pringsewu tetap
berjalan transparan, akuntabel, dan kondusif. (*)