Berdikari.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan jadwal pengumuman resmi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, hasil resmi akan diumumkan pada 15 Desember 2024. Sementara itu, hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Lampung akan disampaikan pada 12 Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan, menyampaikan bahwa jadwal pengumuman telah ditetapkan sesuai tahapan yang berlaku. Namun, pengumuman bisa lebih cepat jika seluruh proses selesai tanpa kendala.
“Jika semua tahapan sudah rampung dan tidak ada permasalahan, pengumuman bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan,” ujar Febri dalam wawancara di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024).
Menurut Febri, hasil Pilkada akan diumumkan melalui laman resmi KPU dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Saat ini, tahapan rekapitulasi suara sedang berlangsung di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Hari ini dan kemarin sudah ada beberapa kecamatan yang melaksanakan pleno. Saat ini kita berada pada tahapan pleno tingkat kecamatan,” jelasnya.
Tahapan Pasca Pemungutan Suara
Proses penghitungan suara pasca pemungutan dilakukan secara bertahap dan direncanakan selesai sebelum tenggat waktu. Berikut jadwal tahapan rekapitulasi dan pengumuman hasil Pilkada Lampung:
- 28-30 November 2024: Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara dari TPS oleh PPS dan PPK.
- 28 November-3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
- 28 November-9 Desember 2024: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses.
- 29 November-3 Desember 2024: Penyampaian hasil rekapitulasi tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota.
- 29 November-6 Desember 2024: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk semua pemilihan, termasuk penetapan hasil pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
- 29 November-12 Desember 2024: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota melalui laman resmi KPU dan lokasi lainnya.
- 29 November-6 Desember 2024: Penyampaian rekapitulasi hasil tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- 30 November-15 Desember 2024: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, diumumkan di tempat yang mudah diakses.
- 30 November-9 Desember 2024: Penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi.
Febri menegaskan bahwa KPU berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada tepat waktu atau bahkan lebih cepat jika memungkinkan.
“Kami menargetkan semua proses selesai sebelum batas waktu. Jika tidak ada kendala, proses bisa selesai lebih awal,” tutupnya. (*)