Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 02 Desember 2024

Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Oleh Manalu

Berita
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022. Foto: Ist.

Berdikari.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022, Senin (2/12/2024).

Tersangka yang ditetapkak yakni R  selaku Sekretaris  LPTQ Tahun 2022 dan TP selaku bendahara LPTQ 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp3.285.000.000.

Kedua tersangka dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang berbeda pada pukul 16.40 WIB.

Tersangka R dibawa ke Rutan di Bandar Lampung sedangkan TP di bawa ke Rutan Kota Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sekitar Rp584 juta.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, modus kedua tersangka yakni mark up harga dan kemudian ada yang fiktif," kata Kajari, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Menurut Wisnu Bagus Wicaksono, pasal yang diterapkan adalah 2 ayat 1 jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo padal 55 ayat ke 1 KUHP. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya