Berdikari.co, Bandar
Lampung - Promosikan situs judi online melalui media sosial (Medsos), sebanyak
5 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Bandar Lampung, divonis bersalah dan
dijatuhi hukuman pejara lebih dari 1 tahun.
Pengadilan Negeri
Tanjung Karang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan
terhadap lima IRT asal Bandar Lampung yang ikut terlibat dalam memperomosikan
situs ilegal yakni Judi Online melalui akun sosial media masing - masing.
Kelima warga yang
merupakan IRT tersebut diantaranya Thasya Widia, Indri Eka Safitri , Monique
Diva Putri, Eliza Aprilia dan Cindi Amelia.
Ketua Majelis Hakim Hendro
Wicaksono mengatakan, kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar hukum yaitu undang-undang ITE.
"Menyatakan
kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang
melanggar hukum sesuai dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Hendro
dalam bacaan putusannya Senin (2/12/24) Sore.
Atas perbuatan kelima
terdakwa yang telah dinyatakan bersalah, Hakim Hendro menjatuhkan hukuman
pidana selama 1 tahun dan 5 bulan penjara terhadap 4 tersangka diantaranya
Tasya, Indri, Eliza serta Cindi
Sementara terhadap
terdakwa Monique Diva Putri, majelis hakim Hendro menjatuhkan pidana penjara
selama 1 tahun 9 bulan, serta denda sebesar Rp 10 Juta subsider 1 bulan
kurungan terhadap kelimanya.
Sebelumnya dalam
tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini, kelima terdawa terbukti melakukan
tindakan yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo
pasal 45 ayat (3) UU RI nomor1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor
11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
"Meminta dan
menetapkan kelima terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dan dan
menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara selama 2 Tahun," kata Eka
dalam tuntutannya.
Untuk diketahui dalam
dakwaannya jaksa penuntut umum menjelaskan. Mereka dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan, mentranmisikan dan diakses melalui infomasi elektronik atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pada jumat 21 Juni
2024 lalu, sekira pukul 07.30 WIB, Tim Tekab 308 Polda Lampung mendapat
informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa Instagram yang memposting atau
mengiklankan perjudian online melalui situs judi online
Berdasar kan infomasi
tersebut dilakukan patroli cyber dari Instagram tim Tekab Polda Lampung
melakukan penyelidikan dan mendatangi beberapa tempat kejadian perkara.
Dalam penangkapan
pertama terdakwa Thasya Widiya di Jalan Imam Bonjol, kemiling, Bandar Lampung
dan selanjutnya menangkap empat orang lagi di tempat yang berbeda. (*)