Berdikari.co, Lampung Selatan - Polisi akan menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan pengendara akibat penyeebrangan Pelabuhan Bakauheni ditunda karena cuaca buruk.
Dimana, penyeberangan yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa itu dihentikan sementara akibat cuaca ekstrem disertai angin kencang dan ombak tinggi.
Penundaan itu berdasarkan rekomendasi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni guna memastikan keselamatan pengguna jasa transportasi laut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan penundaan penyeberangan akan berlangsung selama 1 hingga 2 jam kedepan dengan waktu disesuaikan kondisi cuaca.
Meski ada penundaan, pelayanan di Pelabuhan Bakauheni tetap berjalan. "Jika angin dan ombak masih tinggi, ada kemungkinan kami akan mengambil langkah lebih lanjut, seperti penutupan sementara pelayanan penyeberangan demi keselamatan," ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Selasa (3/12/2024).
Demi mengantisipasi penumpukan kendaraan di pelabuhan, pihaknya akan menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan menerapkan delay sistem di beberapa rest area, seperti rest area 38 dan 62.
"Hal itu guna mengatur volume kendaraan dan mengurangi kemacetan, dan memperlancar transportasi," Ucapnya.
Di kesempatan itu, Umi menghimbau masyarakat yang akan menggunakan jasa penyebrangan Pelabuhan Bakauheni agar tetap memantau informasi cuaca dan menyesuaikan waktu perjalanan mereka.
"Kami ajak masyarakat untuk selalu memperhatikan kondisi cuaca agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu kelancaran transportasi," Pungkasnya.
Sebelumnya, Cuaca buruk sebabkan kapal feri mengalami kesulitan sandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapal Feri yang melayani rute penyeberangan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten, kesulitan untuk sandar di dermaga, Senin (2/12/2024), sekitar pukul 22.30 WIB.
Bahkan, penjualan tiket online oleh ASDP sempat dihentikan agar tidak terjadi penumpukan calon pengguna jasa penyeberangan. (*)