Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 04 Desember 2024

Pilwakot Bandar Lampung 2024, Eva-Deddy Raih Kemenangan Dengan Raup 264.740 Suara

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung di Ballroom Hotel Akar (eks Sheraton), Selasa malam (3/12/2024). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pasangan calon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung di Ballroom Hotel Akar (eks Sheraton), Selasa malam (3/12/2024).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Ari Oktara, menyampaikan bahwa pasangan Eva-Deddy berhasil meraih total 264.740 suara. Mereka unggul jauh dari pasangan Reihana-Aryodhia Febriansyah yang hanya memperoleh 91.740 suara. Dari total 409.093 suara yang masuk, suara sah tercatat sebanyak 356.480, sementara 52.613 suara dinyatakan tidak sah.

"Pasangan Eva-Deddy meraih suara terbanyak dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024," ujar Ari Oktara dalam keterangannya.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Aprilliwanda, memastikan bahwa seluruh pihak, termasuk pasangan calon, saksi, dan audiens, telah menerima hasil rekapitulasi suara.

"Semua pihak menerima hasil ini, dan proses rekapitulasi berjalan dengan baik," kata Aprilliwanda.

Meski demikian, KPU dan Bawaslu memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dapat diajukan dalam waktu 3x24 jam setelah penetapan hasil pemilihan.

"Jika ada keberatan, pasangan calon yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun, jika tidak ada gugatan dalam batas waktu tersebut, maka hasil pemilu ini dinyatakan final," jelas Aprilliwanda.

Dari total suara yang masuk, terdapat 52.613 surat suara yang dinyatakan tidak sah. Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung mengungkapkan alasan di balik tingginya angka ini.

"Sebagian besar surat suara tidak sah karena ada yang tercoblos lebih dari satu kali, tidak tercoblos sama sekali, hingga mencoblos di luar kotak. Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa ketidakpahaman teknis pemilih menjadi penyebab utama," ungkap Aprilliwanda.

Meski demikian, ia memastikan bahwa surat suara yang didistribusikan dalam kondisi baik dan layak. Kerusakan atau kesalahan pada surat suara ini terjadi saat pemilihan berlangsung.

Dengan penetapan ini, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi untuk memulai masa jabatan mereka sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung. (*)

Editor Sigit Pamungkas