Berdikari.co, Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek Kampung Ampai, Teluk Betung Timur, yang dikenal sebagai salah satu kawasan rawan narkoba, pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial SB (43) beserta barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar.
SB, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap di kediamannya. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto, menjelaskan bahwa pelaku tidak dapat melawan saat polisi menggeledah rumahnya.
"Saat penggeledahan, kami menemukan 16 paket sabu dan timbangan digital. Barang bukti ini disembunyikan di bawah batu cor penutup meteran air," ungkap Gigih pada Rabu (4/12/2024).
Dalam pemeriksaan, SB mengaku telah menjalankan bisnis narkoba ini selama tiga bulan terakhir sejak berhenti bekerja sebagai pelayan di warung pecel lele. Modusnya adalah menunggu pelanggan di sebuah warung pecel lele di wilayah Kampung Ampai untuk bertransaksi.
"Pelaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket. Dalam seminggu, SB bisa mengedarkan hingga 20 gram sabu, dengan keuntungan mencapai Rp3 juta," jelas Gigih.
Polisi kini sedang memburu pemasok sabu berinisial IN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
SB dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kompol Gigih juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba. Jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan," tutup Gigih. (*)