Berdikari.co, Bandar Lampung – Lima daerah di Provinsi Lampung resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah calon kepala daerah dari Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
Anggota KPU Lampung Divisi Hukum, Hermansyah, menjelaskan bahwa gugatan di Pesawaran diajukan oleh pasangan calon Nanda Indira dan Antonius. Namun, detail poin gugatan masih belum tersedia karena baru sebatas pendaftaran.
“Sementara untuk Mesuji, Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Way Kanan, gugatan juga telah diajukan, tetapi siapa pihak pemohonnya masih belum terungkap,” ujar Hermansyah kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024) dikutip dari Antara.
Hermansyah menyatakan bahwa pihak KPU Lampung terus berkoordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu Lampung untuk menghadapi proses hukum jika gugatan tersebut diterima MK.
“Kami sudah mempersiapkan langkah teknis sesuai petunjuk KPU RI dan Bawaslu. Meskipun baru tahap pengajuan, kami harus siap jika gugatan diregistrasi oleh MK,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa MK akan meneruskan informasi gugatan yang telah diregistrasi ke KPU RI, lalu diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, materi gugatan akan diketahui setelah proses registrasi selesai, yang diperkirakan pada Selasa (10/12/2024).
Salah satu gugatan yang menjadi sorotan berasal dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira dan Antonius. Ketua tim pemenangan mereka, M. Nasir, menyatakan bahwa gugatan lebih difokuskan pada aspek keabsahan administrasi pencalonan pasangan nomor urut 1, Aris Sandi – Supriyanto.
“Kami melihat adanya indikasi ketidaksesuaian dalam persyaratan pencalonan. Meskipun KPU dan Bawaslu telah menyatakan pasangan tersebut memenuhi syarat, kami ingin memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai aturan,” tegas Nasir.
Nasir menambahkan bahwa saksi dari pasangan Nanda-Antonius sempat menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno KPU Pesawaran. Meski demikian, langkah hukum yang diambil bukan bertujuan menggugat hasil suara, melainkan menguji validitas administrasi pencalonan.
Hermansyah mengingatkan bahwa pasangan calon memiliki waktu 3x24 jam sejak penetapan hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan ke MK. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada gugatan, maka hasil Pilkada akan bersifat final dan mengikat.
Dengan lima daerah di Lampung yang telah mengajukan gugatan, dinamika politik pasca-Pilkada diprediksi akan menarik perhatian, terutama terkait putusan yang akan dikeluarkan MK. (*)