Berdikari.co, Bandar Lampung - Jumlah pekerja di Provinsi Lampung
yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi persoalan serius,
lantaran masih banyaknya para pekerja yang belum tercover oleh jaminan sosial
tersebut.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Lampung, Rifky
Indrawan, menegaskan bahwa hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga
mengancam hak dasar pekerja.
“Menurut aturan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS
Ketenagakerjaan. Jika tidak dilakukan, itu termasuk pidana. Bahkan ada
perusahaan yang sudah memotong gaji pekerja untuk iuran, tetapi tidak
menyetorkannya ke BPJS. Ini masuk dalam kategori penggelapan,” ujar Rifky,
Selasa (10/12/2024).
Jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dinilai
penting untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja
hingga jaminan hari tua.
Oleh karena itu, serikat buruh mendesak agar pengawasan terhadap
implementasi aturan ini lebih diperketat.
“Ini soal hak pekerja yang harus dipenuhi. Tidak ada alasan untuk
tidak memprioritaskannya,” ungkap Rifky.
Ia menghimbau agar seluruh perusahaan segera mendaftarkan pekerja
mereka. Rifky juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan guna
memastikan semua pekerja mendapatkan haknya.
"Kita juga meminta pada pemerintah untuk melakukan pengawasan,
ya menjalankan tugasnya lah," pintanya.
Senada dengan Rifky, Ketua SBSI Bandar Lampung 92, Deni Suryawan,
menyatakan bahwa perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut harus
memberikan penjelasan terbuka kepada pekerja.
"Ini kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Jika perusahaan merasa
tidak mampu, harus ada transparansi,” ungkapnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga Oktober 2024,
dari 716.375 pekerja di Lampung yang terdaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan, hanya 508.956 yang aktif dan 207.419 peserta non aktif.
Rinciannya, 363.502 merupakan penerima upah, 80.160 bukan penerima upah, dan
65.294 berasal dari jasa konstruksi.
Data ini juga menunjukkan jumlah tenaga kerja aktif berdasarkan
jenis kelamin, yaitu 370.720 laki-laki dan 138.236 perempuan. Angka tersebut
dianggap masih jauh dari total jumlah pekerja di Lampung. (*)