Berdikari.co, Metro - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kota Metro masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung
terkait penerapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mendatang.
Kenaikan ini diprediksi mencapai 6,5 persen, sesuai dengan ketentuan
nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Metro, Ferry Irawan Djayasinga,
menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini akan mengikuti arahan dari Kementerian
Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Jadi acuan kita baik untuk UMK maupun UMP itu secara nasional
kenaikan 6,5 persen," ujarnya kepada awak media, Selasa (10/11/2024).
Ferry menambahkan, pihaknya masih menunggu Pergub Lampung sebelum
dapat mensosialisasikan aturan tersebut kepada pengusaha di Metro.
"Untuk Kabupaten atau Kota kita menunggu dari Pergub Lampung
baru kita sosialisasikan ke bawah untuk kita sesuaikan ke daerah masing-masing.
Insya Allah dalam satu dua hari ini sudah turun Pergubnya, baru kita tindak
lanjuti," jelasnya.
Menurutnya, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini akan diberlakukan
bagi seluruh pengusaha di Metro, terutama untuk skala menengah dan besar.
"Untuk pengusaha menengah maupun ke atas itu harga mati 6,5
persen kenaikan UMK dan UMP sesuai dengan putusan Presiden maupun Kementerian
Tenaga Kerja," tutur Ferry.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Kemenaker Nomor 12
Tahun 2024.
"Dasarnya Kemenaker Nomor 12 Tahun 2024, itu acuan kita,"
imbuhnya.
Untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan lancar, Disnakertrans
Metro akan mengundang dewan pengupahan dan para pengusaha.
"Kita akan mengundang dewan pengupahan, dan pengusaha di Metro
agar bisa mensosialisasikan ke perusahaan masing-masing," ungkap
Ferry.
Namun, Ferry menambahkan, aturan ini akan disesuaikan dengan kondisi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Untuk UMKM disesuaikan dengan pendapatan UMKM-nya. Tapi untuk
ke atas (pengusaha besar) harus 6,5 persen," tegasnya.
Saat ini, UMK Kota Metro berada di angka Rp 2,7 juta. Dengan
kenaikan 6,5 persen, UMK tahun 2025 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp 2,87
juta.
"UMK kita kurang lebih Rp 2,7 juta sekian, dengan kenaikan ini
dikalikan 6,5 persen (untuk 2025)," tandasnya.
Disnakertrans Metro berharap aturan ini dapat segera diterapkan agar
kepastian upah di Bumi Sai Wawai dapat terpenuhi sesuai arahan pemerintah
pusat. (*)