Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 10 Desember 2024

Ibu di Way Kanan Tertipu Calo BPKB Puluhan Juta

Oleh Yogi Wahyudi

Berita
Ibu di Way Kanan Tertipu Calo BPKB Puluhan Juta. Foto: Ist.

Berdikari.co, Way Kanan - Pelaku penipuan atau penggelapan uang puluhan juta berinisial AT (38), warga Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (23/09/2024) pukul 10.05 WIB.

"Korban yakni Mujiati, mengirimkan uang sebesar Rp41.420.000, kepada saudara AT alias Topik melalui loket Agen BNI 46 milik saksi Abdul Kholiq," ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Kemudian, uang tersebut dikirim ke diduga pelaku yang merupakan calo pegadaian untuk membayar pelunasan BPKB mobil dan untuk membayar hutang piutang Almarhum suami korban.

"Setelah korban melakukan pengiriman uang kepada AT, lalu korban menghubungi AT, namun tidak diangkat. Kemudian pada sore harinya diduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan sedang dalam perjalanan menuju rumah korban pelapor," paparnya.

Namun, AT tidak kunjung datang, hingga saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang korban transfer ataupun membantu korban untuk menebus BPKB mobil maupun membayar hutang piutang dari almarhum Pujianto  (suami korban).

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Negeri Besar dan agar ditindak lanjuti.

Lalu, pada Rabu (4/12/2024) pukul 13.00 WIB, anggota Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

"Kemudian bersama anggota Polsek Negeri Besar, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa disertai perlawanan," ucapnya. 

Saat ini, pelaku berikut barang bukti satu foto bukti transfer sebesar Rp41.420.000 , diamankan di Mapolsek Negeri Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya