Berdikari.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 200 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 hingga pada 10 Desember 2024. Sengketa yang masuk terdiri dari PHP bupati, walikota dan gubernur.
Berdasarkan daftar permohonan perkara Pilkada serentak 2024 di laman MK, pada Selasa (10/12/2024) dilihat per pukul 08.40 WIB, jumlah perkara yang masuk sejumlah 200. Adapun terdapat satu permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur di Papua Selatan.
Untuk permohonan perkara perselisihan hasil Bupati sebanyak 162 dan perkara walikota sebanyak 37. Satu lagi terdatar untuk PHP Umum Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 diajukan oleh M Andrean Saefudin. Termohon pada perkara ini adalah KPU Provinsi Papua Selatan.
Sehingga total ada 200 permohonan perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo sebelumnya mengatakan, sidang perdana sengketa hasil pilkada kemungkinan akan digelar awal Januari 2025. Suhartoyo mengatakan saat ini MK masih membuka pengajuan permohonan perkara.
"Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana)," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo mengatakan, jadwal sidang perdana masih dalam tahap penyusunan. Dia menuturkan sidang perdana akan digelar usai proses registrasi selesai dilakukan.
"Kalau pasti tanggal 3 (Januari) ya setengah 4 hari dari kemudian atau 3 hari karena selambat-selambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan," ujarnya.
"Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," terangnya. (*)