Berdikari.co, Bandar Lampung - Korlantas Polri akan membatasi
operasional angkutan barang di musim libur Natal dan tahun baru. Kakorlantas
Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pembatasan itu dilakukan untuk
mengurangi kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
"Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada
pembatasan angkutan barang, ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan,
kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan," kata Aan di Bundaran HI,
Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
Aan mengatakan pembatasan angkutan barang di jalan
tol akan dimulai sejak 21 Desember 2024. Adapun angkutan barang yang melewati
jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.
"Kita batasi mulai tanggal 21, nanti kita
batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak
boleh masuk jalan tol," katanya.
"Kemudian di arteri itu ada window time,
untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00, ya itu baru bisa
beroperasi," jelasnya.
Korlantas juga telah memetakan sejumlah titik
rawan kemacetan di masa libur Natal dan tahun baru. Sejumlah titik kemacetan
itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar
tumpah.
"Ada di akses menuju pelabuhan, pelabuhan
penyeberangan terutama, kemudian pelabuhan udara, itu aksesnya kita mitigasi
sangat potensial terjadi kemacetan," kata Kakorlnatas Polri, Irjen Pol Aan
Suhanan.
"Kemudian di arteri maupun di jalan wisata
ini juga sangat potensial terjadi kemacetan, ada pasar tumpah, ada 100 lebih
pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian
masyarakat," ucapnya.
Disisi lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi arus pergi mudik Natal 2024 akan
terjadi pada tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2024. Sementara arus balik
Tahun Baru 2025 diprediksi akan terjadi pada 2 Januari 2025.
Untuk itu, pihaknya telah
melakukan penyesuaian operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025.
“Penyesuaian operasional
ini kami lakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang
Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal
2024 dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024,” ujar Plt. Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani saat jumpa pers Persiapan Nataru
2024/2025 di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa
pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3
atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil
barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, kendaraan
angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi
adalah yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk,
penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut
harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni
diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi
keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, surat muatan
tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan kendaraan
angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00
hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian, pada hari
Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
“Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga
Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari
2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," paparnya. (*)