Berdikari.co, Bandar Lampung - Dari total 210 Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) yang ada di Provinsi Lampung, masih ada 52 SPBU belum menerapkan
sistem QR Code. Sementara 158 SPBU sudah menerapkannya.
PT Pertamina menyebut, sebanyak 52 SPBU yang belum terapkan QR Code
tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan (Lamsel), Pringsewu, dan Pesawaran.
Pemilik SPBU hingga kini masih dalam proses bertahap untuk menerapkan sistem
tersebut.
“Penerapan bertahap ini sesuai hasil audiensi dengan Pemprov Lampung.
Dimulai dari wilayah terluar terlebih dahulu, kemudian akan dilanjutkan ke
Bandar Lampung dan sekitarnya. Target kami, seluruh SPBU di Lampung sudah
sepenuhnya menggunakan sistem QR code pada akhir Desember 2024,” kata Sales
Area Manager Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Bima Kusuma Aji, pada Sabtu
(14/12/2024).
Menurut Bima, Pertamina berkomitmen untuk memastikan transisi ke sistem QR
Code berjalan lancar. Sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya sistem ini yang bertujuan memastikan distribusi
subsidi lebih tepat sasaran.
“Dengan sistem QR Code, distribusi BBM subsidi akan lebih terkontrol dan
tepat sasaran. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan
baik,” ucapnya.
Hingga akhir tahun 2024, Pertamina menargetkan seluruh SPBU di Lampung
dapat sepenuhnya menerapkan layanan digital ini. Hal ini diharapkan dapat
mendukung efisiensi distribusi BBM bersubsidi serta meningkatkan pengalaman
pengguna di SPBU.
Bima menerangkan, berdasarkan data PT Pertamina Patra Niaga, hingga saat ini
terdapat 29.546 unit kendaraan roda empat di Lampung yang telah mendapatkan QR
Code dari total 47.621 kendaraan roda empat pengguna pertalite.
Dari jumlah tersebut, sekitar 23.000 kendaraan aktif menggunakan QR Code
untuk pembelian BBM.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memberlakukan
kebijakan penggunaan QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite.
Kendaraan yang belum memiliki QR Code masih diperbolehkan membeli pertalite,
tetapi dibatasi maksimal 20 liter per transaksi.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 3926 Tahun
2024 tentang Implementasi Program Subsidi Tepat Jenis BBM Khusus Penugasan
(JBKP) Pertalite, yang berlaku sejak 1 Desember 2024.
Kabid Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung,
Sopian Atiek, mengatakan peninjauan ke SPBU di Bandar Lampung, Lampung Selatan,
dan Pesawaran dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini.
"Berdasarkan pantauan di SPBU, sebagian besar kendaraan sudah memiliki
QR Code, tetapi ada yang belum. Bagi yang belum, pembelian Pertalite masih
diperbolehkan, namun dibatasi maksimal 20 liter atau senilai Rp200 ribu,"
ujar Sopian, Senin (2/12/2024).
Ia menjelaskan, meskipun pembatasan ini tidak sepenuhnya sesuai dengan
surat edaran, kebijakan tersebut diterapkan sementara mengingat baru 62 persen
kendaraan di Lampung yang memiliki QR Code.
Sopian menyebutkan bahwa penerapan QR Code sepenuhnya akan dilakukan setelah pendaftarannya mencapai 90 persen. "Jika pendataan sudah mencapai 90 persen, penerapan barcode akan diberlakukan penuh, seperti yang sebelumnya dilakukan untuk Solar," tambahnya. (*)