Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 16 Desember 2024

52 SPBU di Lampung Belum Terapkan QR Code

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dari total 210 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Provinsi Lampung, masih ada 52 SPBU belum menerapkan sistem QR Code. Sementara 158 SPBU sudah menerapkannya. 

PT Pertamina menyebut, sebanyak 52 SPBU yang belum terapkan QR Code tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan (Lamsel), Pringsewu, dan Pesawaran. Pemilik SPBU hingga kini masih dalam proses bertahap untuk menerapkan sistem tersebut.

“Penerapan bertahap ini sesuai hasil audiensi dengan Pemprov Lampung. Dimulai dari wilayah terluar terlebih dahulu, kemudian akan dilanjutkan ke Bandar Lampung dan sekitarnya. Target kami, seluruh SPBU di Lampung sudah sepenuhnya menggunakan sistem QR code pada akhir Desember 2024,” kata Sales Area Manager Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Bima Kusuma Aji, pada Sabtu (14/12/2024).

Menurut Bima, Pertamina berkomitmen untuk memastikan transisi ke sistem QR Code berjalan lancar. Sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem ini yang bertujuan memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran.

“Dengan sistem QR Code, distribusi BBM subsidi akan lebih terkontrol dan tepat sasaran. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” ucapnya.

Hingga akhir tahun 2024, Pertamina menargetkan seluruh SPBU di Lampung dapat sepenuhnya menerapkan layanan digital ini. Hal ini diharapkan dapat mendukung efisiensi distribusi BBM bersubsidi serta meningkatkan pengalaman pengguna di SPBU.

Bima menerangkan, berdasarkan data PT Pertamina Patra Niaga, hingga saat ini terdapat 29.546 unit kendaraan roda empat di Lampung yang telah mendapatkan QR Code dari total 47.621 kendaraan roda empat pengguna pertalite.

 

Dari jumlah tersebut, sekitar 23.000 kendaraan aktif menggunakan QR Code untuk pembelian BBM.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memberlakukan kebijakan penggunaan QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite. Kendaraan yang belum memiliki QR Code masih diperbolehkan membeli pertalite, tetapi dibatasi maksimal 20 liter per transaksi.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 3926 Tahun 2024 tentang Implementasi Program Subsidi Tepat Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang berlaku sejak 1 Desember 2024.

Kabid Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek, mengatakan peninjauan ke SPBU di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini.

"Berdasarkan pantauan di SPBU, sebagian besar kendaraan sudah memiliki QR Code, tetapi ada yang belum. Bagi yang belum, pembelian Pertalite masih diperbolehkan, namun dibatasi maksimal 20 liter atau senilai Rp200 ribu," ujar Sopian, Senin (2/12/2024).

Ia menjelaskan, meskipun pembatasan ini tidak sepenuhnya sesuai dengan surat edaran, kebijakan tersebut diterapkan sementara mengingat baru 62 persen kendaraan di Lampung yang memiliki QR Code.

Sopian menyebutkan bahwa penerapan QR Code sepenuhnya akan dilakukan setelah pendaftarannya mencapai 90 persen. "Jika pendataan sudah mencapai 90 persen, penerapan barcode akan diberlakukan penuh, seperti yang sebelumnya dilakukan untuk Solar," tambahnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas