Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 17 Desember 2024

Anggota DPRD Lamsel Ditetapkan Tersangka Karena Ijazah Palsu

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pileg 2024.

Dimana, tersangka yakni S (50) Anggota DPRD Lampung Selatan selaku pengguna ijazah palsu dan AS selaku penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil perkara disimpulkan terlapor S dan AS ditetapkan sebagai tersangka," Ujarnya Senin (16/12/2024) malam.

Umi menjelaskan keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkakan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Umi mengungkapkan tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam UU dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut, dimana itu milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," Jelasnya.

Dengan ijazah bodong itu, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.

"Setelah ditetapkan tersangka, penyidik akan mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung," Pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas