Berdikari.co, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat
telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2024 dari ketiga pasangan calon (Paslon) yang ada di Negeri Para Sai
Batin dan Ulama.
Ketua KPU Pesisir Barat Miftah Farid mengatakan, hasil audit dana kampanye
tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 851/PL.02.5-Pu/1813/2024, ia mengatakan
pengumuman hasil audit dana kampanye merupakan bagian proses transparansi.
"Untuk hasil audit dana kampanye masing-masing pasangan calon Pilkada
2024 sudah kita umumkan pada 14 Desember yang lalu," kata Miftah Farid
kepada wartawan saat di konfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Miftah mengatakan, berdasarkan hasil audit yang disampaikan kepada KPU dana
kampanye pasangan nomor urut 01 Dedi Irawan-Irawan Topani sebesar
Rp197.100.000, dengan sisa saldo nol dan dinyatakan patuh aturan.
Kemudian pasangan calon nomor urut 02, Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul
Rochim berdasarkan hasil audit dana kampanye mereka sebesar Rp323.100.000
dengan sisa saldo 100.000 dan juga dinyatakan patuh.
Kemudian pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 03 Lingga
Kesuma-Erlina berdasarkan hasil audit dana kampanye mereka paling besar yakni
Rp901.900.000, dengan sisa saldo Rp28.900, mereka juga dinyatakan patuh.
"Hasil audit dana kampanye ini juga telah diumumkan melalui website
resmi KPU jadi bisa diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi
terhadap penggunaan anggaran dana kampanye Pilkada masing-masing calon,"
pungkasnya.
Sementara itu, untuk Pilkada Tulang Bawang Barat, KPU juga telah menerima
hasil audit, berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co hasil audit tersebut
tertuang dalam surat pengumuman No : 343/PL.01.7-Pu/1812/2024.
Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan hasil audit laporan
dana kampanye pemilihan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulang Bawang
Barat dana kampanye pasangan calon Novriwan Jaya-Nadirsyah Rp1.162.152.270.
Dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp1.095.000.000 sedangkan sisa saldo
sebesar Rp67.152.270, berdasarkan pengumuman tersebut juga pasangan yang
melawan kotak kosong pada Pilkada serentak itu dinyatakan patuh. (*)