Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 18 Desember 2024

6 Kurir 30 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang

Oleh Yudi Pratama

Berita
Keenam terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 Kilogram saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024). Foto: Yudi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak Enam terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 Kilogram (Kg) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024).

Persidangan tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam terdakwa kurir sabu milik sindikat jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Keenam terdakwa tersebut yakni Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, Riko, dan Sujimam. Dalam dakwaan JPU Eka Aftarini, perkara bermula saat Polda Lampung mendapatkan informasi mencurigakan dan berhasil mengamankan Terdakwa Suwendo bersama Riski.

"Saat itu kedua terdakwa mengendarai kendaraan bermobil Terios dengan Plat BK 1990 AD, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti barang haram, namum dari HP milik Riski ditemukan foto tas berisi narkotika," kata Eka, dalam dakwaannya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan, berdasarkan bukti tersebut kedua terdakwa mengaku bahwa barang yang dicurigai berupa Narkotika dibawa dengan kendaraan lain yang saat itu tengah berada di lintas tol Mesuji.

"Pihak gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan Toyota Avanza dengan Plat BK  1080 LAM yang dikendarai oleh Terdakwa Ardiyansah dan Syfa saat tiba di pintu Tol Bakauheni," katanya.

Dari pengejaran tersebut jelas Eka, pihak keamanan berhasil mengamankan kedua terdakwa serta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 Kilogram, kemudian dilakukan pengembangan dan kembali memganamankan dua terdakwa lain yaitu Riko dan Sujiman di daerah Jambi.

"Kedua terdakwa ini diamankan dengan barang bukti Mobil Daihatsu Terios berplat BK 1199 GZ," terangnya.

Atas perbuatan keenam terdak JPU Eka mendakwanya dengan ancaman Pasal 114 Ayat (2) Juntco Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat satu terdakwa lain yakni, Elon, perkaranya disidangkan secara terpisah.

Elon sendiri merupakan kaki tangan AL (DPO) pemilik barang haram tersebut, dimana informasi tersebut diperoleh dari hasil pemgembangan dan pengakuan Terdakwa Suwendo saat itu.

Menanggapi isi dakwaan JPU, baik keenam terdakwa serta para penasihat hukumnya, menyatakan tidak keberatan dan menerima dakwaan yang telah dibacakan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya