Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 20 Desember 2024

Sah! Upah Buruh di Lampung 2,8 Juta-3,3 Juta, SBSI: Perusahaan Harus Bayar Upah Sesuai Ketetapan Pemerintah

Oleh Redaksi

Berita
Plh Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota resmi menetapkan upah buruh tahun 2025 sebesar Rp2.893.069 hingga Rp3.305.367 per bulan.

Upah tersebut akan berlaku untuk para buruh di 15 kabupaten/kota se-Lampung pada 1 Januari 2025 mendatang.

"Alhamdulillah UMK untuk 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung sudah di SK kan oleh bapak Pj Gubernur," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, pada Kamis (19/12/2024).

Yanti mengatakan, dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung, hanya 5 daerah yang UMK nya di atas UMP Lampung. Sementara untuk 10 daerah mengikuti UMP.

"Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, yang menetapkan di atas UMP hanya lima kabupaten/kota. Untuk 10 daerah lainnya itu karena tidak ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota maka UMK yang ditetapkan sesuai UMP," jelasnya.

Ia menjelaskan, usai UMP dan UMK resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang, pihaknya akan menurunkan tim guna melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan.

"Ketika ada karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK maupun UMP, silahkan untuk lapor. Kita juga akan turunkan tim. Dan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja di bawah setahun, sementara di atas setahun menggunakan struktur upah skala upah," terangnya.

Adapun lima daerah yang menetapkan UMK 2025 di atas UMP Lampung 2025, diantaranya Kabupaten Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor: G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.

UMK 2025 Kota Bandar Lampung sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor: G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.305.367 per bulan.

UMK Kota Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.903.301 per bulan.

UMK Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor: G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.076.990 per bulan.

Selanjutnya, UMK Kabupaten Way Kanan sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor: G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.072.665 per bulan.

Sementara 10 kabupaten yang UMK-nya mengikuti UMP Provinsi Lampung  sebesar Rp2.893.069 per bulan adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kemudian, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat.

Menanggapi kenaikan upah tersebut, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Yanuar Irawan, berharap kenaikan upah dapat membawa perubahan positif bagi kehidupan para buruh.

Namun, ia juga menekankan pentingnya upaya dari para pekerja untuk meningkatkan kinerja dan keterampilan guna menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha.

“Kenaikan upah ini tentu membawa harapan bagi saudara-saudara kita kaum buruh, agar kehidupan mereka menjadi lebih baik. Namun, ini juga sekaligus menjadi motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan kinerja dan keterampilannya," kata Yanuar.

Menurut Yanuar, kenaikan upah yang tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas dapat membebani operasional perusahaan.

“Kalau sampai perusahaan bangkrut, yang menjadi korban tetap buruh itu sendiri, karena akan ada PHK atau minimal pengurangan karyawan," ujarnya.

Sementara Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan, setiap perusahaan harus membayarkan upah sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Tentunya semua perusahaan harus menerapkan itu, karena itu sudah menjadi keputusan pemerintah. Kenaikan UMK ini tentu memberikan angin segar kepada para kaum buruh," kata Deni.

Ia juga berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan di lapangan ketika UMK tahun 2025 resmi diterapkan.

"Tentunya harus ada pengawasan di lapangan, jangan sampai perusahaan tidak mengikuti kebijakan kenaikan UMK. Perusahaan juga harus menerapkan struktur upah skala upah untuk karyawan yang sudah bekerja berapa lama,” katanya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 20 Desember 2024, dengan judul "Sah! Upah Buruh di Lampung 2,8 Juta-3,3 Juta"

Editor Didik Tri Putra Jaya