Berdikari.co, Bandar Lampung - Hutang Pemprov Lampung sebesar Rp600 miliar
ke kontraktor dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan pembangunan di tahun
2025.
Pengamat Kebijakan Publik Fisip Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menilai
persoalan hutang Pemprov Lampung ke sejumlah kontraktor harus menjadi prioritas
penyelesaian di tahun 2025. Jika tidak, ada risiko terganggunya alokasi
anggaran untuk pembangunan.
"Tunda bayar ke kontraktor harus menjadi prioritas untuk diselesaikan,
karena statusnya adalah hutang. Akibatnya, anggaran pembangunan berpotensi
terganggu," kata Dedi, Minggu (12/1/2025).
Dedi menyarankan agar perencanaan pembangunan tahun 2025 ditinjau kembali
untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
"Menurut saya, perlu dilakukan review pada perencanaan pembangunan di
tahun 2025. Selain itu, pendanaan harus lebih efisien, termasuk memangkas atau
mengalihkan anggaran ke prioritas pembangunan sesuai dengan janji politik
gubernur terpilih," jelas Dedi.
Menurut Dedi, masalah tunda bayar yang terjadi pada tahun 2024 menunjukkan
adanya kelemahan dalam perencanaan anggaran.
"Ada ketidakcermatan dalam merencanakan kegiatan pembangunan, sehingga terjadi gagal bayar, yang akhirnya menjadi beban tahun berikutnya. Oleh karena itu, anggaran tahun berikutnya harus mengantisipasi hal ini, salah satunya dengan efisiensi anggaran," katanya. (*)