Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 13 Januari 2025

Hutang Pemprov Lampung Berpotensi Ganggu Pembangunan di 2025

Oleh ADMIN

Berita
Pengamat Kebijakan Publik Fisip Universitas Lampung, Dedi Hermawan. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Hutang Pemprov Lampung sebesar Rp600 miliar ke kontraktor dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan pembangunan di tahun 2025.

Pengamat Kebijakan Publik Fisip Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menilai persoalan hutang Pemprov Lampung ke sejumlah kontraktor harus menjadi prioritas penyelesaian di tahun 2025. Jika tidak, ada risiko terganggunya alokasi anggaran untuk pembangunan.

"Tunda bayar ke kontraktor harus menjadi prioritas untuk diselesaikan, karena statusnya adalah hutang. Akibatnya, anggaran pembangunan berpotensi terganggu," kata Dedi, Minggu (12/1/2025).

Dedi menyarankan agar perencanaan pembangunan tahun 2025 ditinjau kembali untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran.

"Menurut saya, perlu dilakukan review pada perencanaan pembangunan di tahun 2025. Selain itu, pendanaan harus lebih efisien, termasuk memangkas atau mengalihkan anggaran ke prioritas pembangunan sesuai dengan janji politik gubernur terpilih," jelas Dedi.

Menurut Dedi, masalah tunda bayar yang terjadi pada tahun 2024 menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan anggaran.

"Ada ketidakcermatan dalam merencanakan kegiatan pembangunan, sehingga terjadi gagal bayar, yang akhirnya menjadi beban tahun berikutnya. Oleh karena itu, anggaran tahun berikutnya harus mengantisipasi hal ini, salah satunya dengan efisiensi anggaran," katanya. (*)

Editor Sigit Pamungkas