Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat masih ada sekitar 16 ribu warga
belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP).
Disdukcapil membuka pelayanan perekaman e-KTP di tingkat kecamatan untuk
mempermudah pelayanan kepada warga.
"Dari total 777.872 warga yang wajib memiliki e-KTP, sebagian besar
telah melakukan perekaman. Namun masih terdapat sekitar 16 ribu warga yang belum
melakukan perekaman," kata Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana,
Senin (13/1/2025).
Febrina mengatakan, dalam upaya mempercepat proses perekaman data
kependudukan dan menjangkau warga yang belum terlayani, Disdukcapil membuka
pelayanan perekaman e-KTP di tingkat kecamatan.
"Kita telah menempatkan operator di setiap kecamatan untuk melayani
perekaman data secara langsung, " ujarnya.
Menurut Febrina, langkah ini diambil untuk mempermudah akses masyarakat
dalam mengurus data kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor
Disdukcapil.
“Sekarang masyarakat tidak hanya bisa mengumpulkan berkas di kecamatan,
tetapi juga dapat langsung melakukan perekaman dan perbaikan data kependudukan
di kecamatan masing-masing,” ujar Febriana.
Sebelumnya, prosedur pengurusan data kependudukan di tingkat kecamatan
hanya sebatas pengumpulan berkas yang kemudian diteruskan ke kantor Disdukcapil
untuk diproses lebih lanjut.
Dengan kebijakan terbaru ini, warga dapat langsung merekam data dan
memperbarui data kependudukan mereka di kecamatan masing-masing. Sehingga
proses penerbitan e-KTP lebih cepat.
Febriana mengimbau kepada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan
untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Identitas digital bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses data
kependudukan secara daring (online) tanpa perlu membawa fisik KTP dalam
berbagai keperluan administratif.
"Jika berkas yang diajukan warga telah lengkap, maka e-KTP dapat
langsung dicetak dan diambil dalam waktu singkat, " katanya.
Dengan adanya layanan ini, ia berharap masyarakat yang belum melakukan
perekaman segera memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan. Perekaman e-KTP
penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengakses layanan
kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan lainnya.
Ia melanjutkan, upaya jemput bola melalui layanan perekaman di kecamatan
ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan
memastikan seluruh warga terdata secara resmi dalam sistem administrasi
kependudukan nasional.
"Upaya jemput bola dengan perekaman di tingkat kecamatan ini sudah berlangsung, sehingga warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil, " ungkapnya. (*)