Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 22 Januari 2025

Sistem Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar dan Menengah Akan Dihapus

Oleh Redaksi

Berita
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyebut sistem zonasi dan ujian bakal dihilangkan dan akan diganti dengan mekanisme lainnya pada pendidikan dasar dan menengah.

Abdul Mu’ti, mengatakan istilah baru akan disiapkan sebagai ganti dari sistem zonasi pada sistem pendidikan dasar dan menengah.

"Saya bocorkan sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Nanti kata-kata zonasi juga tidak ada lagi, diganti dengan

kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar," kata Mu’ti, Senin (20/1/2025).

Mu’ti menjelaskan bahwa konsep terkait pengganti ujian telah selesai, dan akan diumumkan beberapa waktu mendatang.

"Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) nanti keluar. Nah, karena itu mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri," katanya.

Lebih lanjut, Mu’ti mengungkapkan bahwa keputusan mengenai PPDB tahun 2025 akan diputuskan dalam sidang kabinet. Termasuk, soal penggantian sistem zonasi. Pasalnya, semua hasil kajian telah diserahkan kepada Sekretaris Kabinet untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretaris Kabinet), sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden," ujar Mu'ti.

Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Lampung, Hendra Putra, menyambut baik penghapusan sistem zonasi.

Menurutnya, kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2018 menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya di Provinsi Lampung.

"Kami sangat mendukung wacana penghapusan zonasi. Karena selama ini penerapan zonasi secara nasional belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk di Lampung," kata Hendra, Jumat (17/1/2025) lalu.

Hendra menjelaskan, salah satu kendala utama adalah tidak semua kecamatan di Lampung memiliki SMA. Hal itu membuat siswa dari wilayah tertentu kesulitan mendaftar melalui jalur zonasi.

"Contoh saja di Kota Bandar Lampung, ada kecamatan yang tidak memiliki SMA. Akibatnya, siswa dari wilayah tersebut otomatis tidak bisa mengakses jalur zonasi," ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak zonasi terhadap kualitas sekolah. Dengan aturan bahwa 70 persen siswa diterima berdasarkan jarak tempat tinggal, Hendra mengaku mutu akademik SMAN 2 Bandar Lampung mengalami penurunan.

"Dulu, siswa yang masuk ke SMAN 2 adalah mereka yang memiliki kemampuan akademik baik dan motivasi belajar tinggi. Sekarang, seleksi hanya berdasarkan jarak. Hal ini membuat kualitas menurun," tegasnya.

Menurutnya, penurunan kualitas ini juga menjadi perhatian alumni yang kini banyak menduduki posisi penting.

"Kami sering mendapat pertanyaan dari alumni, kenapa mutu SMAN 2 tidak seperti dulu. Padahal, kami sebagai guru tetap memberikan pelayanan terbaik," ungkapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya fenomena masyarakat yang memanfaatkan celah aturan dengan memindahkan alamat Kartu Keluarga (KK) demi mendekati sekolah favorit. "Memang, tahun lalu kebijakan titip nama di KK sudah tidak berlaku, tapi masih ada saja yang mencari cara untuk mengakalinya," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 22 Januari 2025, dengan judul "Sistem Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar dan Menengah Akan Dihapus"

Editor Didik Tri Putra Jaya