Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 23 Januari 2025

Polisi Bongkar Makam Janin Korban Aborsi di Bandar Lampung

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Polisi Bongkar Makam Janin Korban Aborsi di Kemiling Bandar Lampung. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tim gabungan dari Dokkes Polri, Inafis Satreskrim Polresta Bandar Lampung, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi jenazah bayi di area perkebunan Jalan Pemancar, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Rabu (22/1/2025).

Proses yang dimulai pukul 10.15 WIB itu berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Setelah ekshumasi, jenazah bayi dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Sabhara SH MH, menyebutkan bahwa ekshumasi ini dilakukan atas dasar laporan dugaan tindak pidana aborsi. "Kami melaksanakan kegiatan ekshumasi terkait dugaan tindak pidana aborsi untuk mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Kasus dugaan aborsi ini, menurut Edy, terjadi pada Oktober 2023. Peristiwa ini melibatkan seorang wanita yang menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial B. Hubungan tersebut mengakibatkan kehamilan, yang kemudian digugurkan.

"Kejadiannya bermula dari hubungan asmara antara terlapor dan pria berinisial B. Akibat hubungan itu, terlapor hamil, lalu dilakukan aborsi,” jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Polisi saat ini tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta menunggu hasil pemeriksaan jenazah bayi yang telah dieksumasi. Edy mengungkapkan, calon tersangka sudah diidentifikasi, tetapi pihak kepolisian tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami masih mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menunggu hasil ekshumasi sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tambahnya.

Proses penyelidikan ini bermula dari laporan pihak keluarga yang mengungkap dugaan pemerkosaan dan tindak aborsi oleh terduga pelaku, B. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku bersama kekasihnya sengaja menghilangkan nyawa janin berusia sekitar enam bulan dengan menggunakan obat-obatan.

"Dari pengakuannya, aborsi dilakukan dengan obat-obatan. Namun, ini masih kami dalami lebih lanjut,” kata Edy.

Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum akan mempersangkakan kedua pelaku, yaitu pria berinisial B dan kekasihnya.

Identitas kedua pelaku sudah dikantongi polisi, dan pemeriksaan terhadap keduanya akan segera dijadwalkan.

"Sejauh ini pelaku mengarah ke dua orang. Kami sudah mengantongi identitas wanitanya dan segera akan kami lakukan pemeriksaan,” tegas Edy.

Saat ini, petugas telah mengevakuasi kerangka janin korban aborsi tersebut dan berkoordinasi dengan tim medis RS Bhayangkara Polda Lampung. Hasil dari proses ekshumasi diharapkan dapat menjadi bukti tambahan dalam penyelidikan kasus ini.

Di sisi lain, polisi terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat bukti hukum. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

"Baru nanti kami lakukan gelar penetapan tersangka. Yang jelas, kasus ini masih dalam penyelidikan kami. Mohon waktu,” pungkas Edy.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran hukum serta penanganan kasus-kasus kekerasan berbasis gender secara serius. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya